Perbuatan segelintir oknum, namun sangat besar pengaruhnya, sebab hal itu adalah tindakan asusila yang memang sangat di larang, tidak hanya agama saja yang melarang, pemerintah pun mengecam keras atas perbuatan yang melanggar norma tersebut.
Pondok Pesantren Dan Pergeseran ZamanÂ
Apakah pondok pesantren sebagai basis pendidikan agama sudah "kurang dimintai"? Pertanyaan mendasar tersebut penulis kembalikan pada hati pembaca.
Tetapi menurut hemat penulis, pondok pesantren dengan sistem yang bagus dan berkualitas, tentu saja masih sangat tinggi peminatnya.
Dimana pondok pesantren sebagai pendidikan yang secara Ideologis berbasisk agama, khususnya Agama Islam, masih menjadi tumpuan masyarakat untuk menitipkan putra putrinya pada para tokoh agama.
Terlepas dengan adanya kasus yang di lakukan oleh Oknum Hery dan Bechi, meski mencoreng nama baik lembaga pendidikan berbasis agama, namun tidak lantas mengurangi kepercayaan masyarakat pada masing-masing instansi atau lembag pendidikan yang berbasis agama, yakni pondok pesantren.
Memasuki tahun ajaran baru tahun 2022/2023, semua lembaga pendidikan baik swasta maupun negeri sudah menampung calon peserta didik yang sesuai dengan aturan yang sudah menjadi kebijakan pemerintah.
Meski pemerintah memberikan banyak kelonggaran dalam proses penerimaan calon peserta didik baru tahun 2022/2023.
Kembali lagi soal Pondok pesantren dan terjadinya pergeseran zaman, masihkah pesantren menjadi basis dan kekuatan untuk membentengi moralitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini?Â
Dimana kondisi zaman memasuki era digital ini, semua kebutuhan dan keinginan seakan-akan ada dalam genggaman berkat internet dan digitalisasi, Â meski tidak bisa kita pungkiri ada dua perisai mata yang sama-sama tajam.
Pemanfaatan internet dan digitalisasi di era post modernisasi ini, atau disebut pula zaman industri 4.0, menjadikan suatu perubahan karakteristik terhadap pola dan perkembangan generasi Z.