Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sosialisasi Minyak Goreng Murah, Sekaligus.....

12 Juli 2022   16:09 Diperbarui: 12 Juli 2022   22:45 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Polemik pejabat negara yang membagikan minyak goreng, sekaligus di tunggangi kepentingan kampanye untuk putrinya nyaleg kini tengah menjadi sorotan masyarakat luas, pasalnya ajian mumpung ini di manfaatkan sedemikian rupa untuk mencapai suatu tujuan bagi kelompoknya"

Sudah tidak heran lagi ketika pejabat publik sekaligus merangkap menjadi ketua partai politik, karena itu adalah bagian dari strategi untuk mencari masa dan suara.

Baru-baru ini menteri perdagangan Zulkifli Hasan tengah ramai diperbincangkan oleh masyarakat luas, karena diketahui pada Sabtu, 09/07/22 mendag melakukan kunjungan ke Lampung dalam rangka melakukan sosialisasi migor Curah yang hargany murah sekaligus bagi-bagi migor sambil kampanye politik untuk sang putri.

Polemik medag bagi-bagi migor sambil kampanye caleg untuk putrinya ini mendapat banyak cibiran dari warga net, karena Mendag di anggap pakai aji mumpung, yakni mumpung jadi menteri sekaligus ketua partai.

Memang menjadi polemik tersendiri ketika pejabat publik merangkap jabatan sekaligus, karena tidak bisa dipungkiri tugas Mendag di samping menjadi seorang menteri yang harus membantu tuga-tugas presiden, disisi yang lain beliau juga status aktif menjadi ketua partai, disinilah terjadi tumpang tindih antara tugas negara dan kepentingan partai politik.

Dikutip dari laman kompas.com, menurut Darmawan, sebenarnya polemik rangkap jabatan ini sudah diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pejabat publik dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, atau komisaris/direksi perusahan swasta atau organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.

Sementara partai politik bukanlah lembaga negara yang "sama sekali tidak ada kaitannya" dengan tugas-tugas kenegaraan.

Ajian Mumpung Mendag

Mumpung jadi menteri disatu sisi, di lain sisi mumpung jadi ketua partai politik, mendorong putrinya menjadi pejabat publik memang tidaklah salah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun