Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kemensos RI Cabut Izin ACT, Bikin Lembaga Serupa Kalang Kabut

6 Juli 2022   13:08 Diperbarui: 12 Juli 2022   23:16 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi cepat tanggap (ACT) menjadi sorotan, pasca ada temuan penyelewengan Dana ummat, Sumber: pikiran-rakyat.com

"Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) merupakan lembaga kemanusian yang berdiri sejak tahun 2005. ACT sedang menjadi sorotan, sebab di duga penyalahgunaan dana ummat untuk kepentingan pribadi dan kelompok"

Sejak diberitakan oleh Majalah Tempo dengan judul "kantong Dana ummat bocor" lembaga pengumpul dana ummat yang seharusnya menjadi dana kemanusiaan itu kini tengah viral dan menjadi sorotan oleh masyarakat.

Bahkan ACT tengah menjadi buah bibir, baik dimedia sosial, seperti Twitter, Facebook, Instagram, karena ditengarai dan ummat yang terkumpul di lembaga tersebut ditengarai ada penyalahgunaan.

Mengapa izin lembag ACT di cabut oleh Kementerian Sosial, pasca terjadi kasus yang muncul di tengah-tengah masyarakat ?

Apa yang dilakukan oleh kementerian sosial, bahw ACT merupakan lembaga pengumpul dana dari para donatur yang semestinya di keluarkan untuk aksi kemanusiaan, kini tertimpa musibah dengan beredarnya berita tentang dugaan penyelewengan dana ummat yang ditangani oleh ACT.

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) merupakan lembaga sosial dan kemanusiaan, yang mendapatkan izin operasional melalui kementerian sosial.

Lembaga ini bukan lembaga Amil Zakat, bukan pula BAZNAS yang mendapatkan izin operasional dari kemenag, sehingga aturan dan tupoksinya juga berbeda.

Baca Juga : Kantong Dana Ummat Bocor, ACT Viral di Media Sosial

Selama proses penyelidikan terhadap para punggawa ACT, memang sudah sepantasnya lembaga tersebut terlebih dahulu di cabut Izin operasionalnya, supaya tidak terjadi tumpang tindih akan audit yang saat ini sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dari temuan Jurnalis Tempo, bahwa para punggawa ACT, mendapatkan gaji yang fantastis yang diambil dari dana ummat tersebut Sampat, 13,7 %.

Bahkan dibeberapa media Nasional mengungkapkan bahwa gaji mantan Presiden ACT, Ahyudin mendapatkan gaji yang cuiup fantastis, yakni 250 Juta perbulan, disamping mobil mewah berupa alpard.

Apakah ACT akan dibubarkan karena sudah tidak sesuai dengan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kementerian sosial?

Soal bubar dan tidaknya lembaga kemanusiaan ini, sangat bergantung kepada kebijakan pemerintah, jika izin yang dicabut tersebut di kembalikan lagi, sangat mungkin untuk beroperasi kembali, tetapi jika izin operasional divakumkan, sangat mungkin pula lembaga kemanusiaan tersebut akan bubar.

Ramainya pemberitaan soal dugaan penyelewengan dana ummat tersebut masih ramai diperbincangkan, bahkan banyak pula diplesetkan seperti Aksi Cepat Tilep, Aksi Cepat Tanggap Cuman, jangan percaya ACT, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Pihak kementerian sosial juga tidak lantas membubarkan ACT secara sepihak, karena saat ini masih dalam proses penyelidikan dan audit mengenai dana ummat tersebut.

Dikutip dari laman kompas.com, Presiden Lembaga ACT, Ibnu Hajar membenarkan gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan. Gaji fantastis itu mulai diterapkan pada awal tahun 2021. Namun besaran gaji tersebut diturunkan karena donasi berkurang pada September 2021.

Bahkan pemotongan tersebut untuk biaya operasional dan gaji mencapai 13,7 %  yang memang sudah tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh kementerian sosial.

Pemotongan sampai 13,7 % tersebut karena ACT bukanlah lembaga Amal, melainkan lembaga kemanusiaan versi presiden ACT Ibnu Khajar.

Sementara disisi yang lain bahwa pemotongan yang diatur oleh kementerian sosial tidak boleh melebihi dari 10 % dari donasi yang masuk setiap tahun.

Secara aturan dan perundang-undangan, ACT telah melakukan "Aksi Cepat Tilep" untuk kepentingan pribadi, dan para punggawanya.

Harumnya Dana Ummat, Seharum Angin Surga 

Soal berbagi dan berdonasi masyarakat Indonesia sudah terbiasa akan hal tersebut, apalagi lembaga yang sudah di anggap memiliki kredibilitas, dan memang menyalurkan dana ummat tersebut proses penyalurannya tepat sasaran.

Tentu saja para donatur tidak membutuhkan laporan yang dianggapnya ribet, cukup melihat aksi dilapangan bahwa donasinya memang betul-betul di keluarkan pada masyarakat yang membutuhkan.

Sehingga dengan minusnya control dari masyarakat inilah, menyebabkan adanya dugaan penyelewengan dana ummat yang sudah dihimpun sampai milyaran rupiah dinlembaga ACT.

Kita memahami bahwa lembaga kemanusiaan ini dalam kerangka membantu dan menolong ummat yang kesusahan, seperti tertimpa bencana, lembaga pendidikan, pondok pesantren, dan lembaha kemanusiaan lainnya untuk meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.

Tetapi karena kurangnya kontrol dan tranparansi mengenai dan ummat inilah, menyebabkan kekhilafan dari para punggawa ACT menggunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri.

Dampak Izin Lembaga Kemanusiaan ACT Di Cabut Kemensos RI

Selain lembaga kemanusiaan ACT, masih ada ratusan lembaga serupa yang bergerak dan mendedikasikan diri sebagai lembaga kemanusiaan.

Menjadi sebuah pelajaran bagi kita semua, dan lebih khusus lagi bagi lembaga serupa yang bergerak di lembaga kemanusiaan.

Bahwasanya ada aturan main yang sudah ditetapkan oleh kementerian sosial, perihal pemotongan dari donasi yang didapatkan selama satu tahun.

Sehingga perlu kehati-hatian dan kewaspadaan bagi pengelola lembaga kemanusiaan lainnya, supaya tidak terjebak pada dana ummat yang terkumpul selama periode satu tahun.

Dengan demikian, perbuatan baik ya g terorganisir, jangan sampai dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan memuaskan hasrat akan kekayaan pribadi maupun segelintir orang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun