Pembelian Bahan Bakat Minyak (BBM) jenis Pertalite masih dalam proses rencana dan penggodokan mengenai aturan tersebut, pasalnya ada sejumlah aturan yang hendak diberlakukan bagi kendaraan dari kalangan menengah ke atas.
Pembatasan BBM Jenis Pertalite ini akan dibatasi bagi kendaraan seperti mobil diatas 2.000 CC, sementara bagi kendaraan jenis sepeda motor 250 CC.Â
Rencana pemberlakuan pembelian BBM Jenis Pertalite bagi kendaraan yang kapasitasnya lebih besar dari kendaraan pada umumnya, karena hal tersebut tentu kaitannya dengan ketersediaan BBM Jenis Pertalite tersebut.
Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk dalam kategori kebutuhan yang mendasar, karena lebih dari 70 %, masyarakat Indonesia sangat membutuhkan terhadap BBM, terutama jenis Pertalite, karena harganya relatif lebih murah.
Begitu pun dengan para pedagang eceran, tentu akan memburu BBM Jenis Pertalite ini untuk di jual kembali, meski Mereka harus melakukan antrean panjang untuk mendapatkannya.
Disamping itu pula, rencana pemerintah mengenai pembatasan pembelian BBM jenis pertalite tersebut, pelanggan juga harus memiliki aplikasi Mypertamina, sebagai alat untuk melakukan transaksi secara digital.
Terlepas dengan adanya pro dan kontra, namun penulis melihat bahwa kebijakan yang masih dalam perencanaan tersebut, tentu ada resiko dan protes yang akan dihadapi oleh pemerintah, karena BBM jenis pertalite inilah yang masih kerap di buru oleh para pelanggan, termasuk oleh kendaraan yang berkapasitas 2.000 CC, dan sepeda yang berkapasitas 250 CC.
Rencana pembatasan pembelian BBM Jenis pertalite, serta cara pembelian dengan menggunakan aplikasi Mypertamina, tentu menjadi sorotan bagi kita semua, sebab masyarakat bawah atau wong cilik, masih bisa dikatakan belum memahami sepenuhnya terhadap sistem aplikasi Mypertamina untuk proses pembelian BBM Jenis pertalite tersebut.
Pembatasan Pembelian BBM Jenis Pertalite Untuk kendaraan berkapasitas 2000 CC, dan 250 ccÂ