"Penerapan kenaikan UMP pada tahun 2022, berkisar di angka 1,09 %, hal tersebut tentu bagi para pekerja harus berpikir ulang untuk mengatur financial dengan baik, supaya bisa memenuhi dan mencukupi kebutuhan selama satu bulan"
Kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) terbilang cukup kecil yang sudah di tetapkan pada tahun 2022, dengan nilai sebesar 1,09 %, berapa nilai rupiah yang Isa dihitung dari angka tersebut, tentu di masing-masing daerah memiliki kebijakan yang cukup berbeda.
Penetapan kenaikan UMP sebesar 1,09 % melalui Kemenaker tersebut tentu di dasari pada regulasi sistem perekonomian kita saat ini, dimana selama kurang lebih dari dua dekade Negeri kita sedang mengalami musibah pandemi covid 19, sehingga sangatlah besar dampaknya terhadap pertumbuhan dan inflasi ekonomi bangsa kita.
Sementara para pekerja dari berbagai bidang dengan harap-harap cemas UMP bisa naik maksimal untuk membangkitkan gairah perekonomian dan meningkatnya jual-beli lebih signifikan.
Namun apa dikata Penetapan UMP sebesar 1,09% melalui Kemenaker itu, tidaklah sebanding dengan harapan yang di inginkan.
Menjadi tantangan lebih besar lagi bagi para pekerja untuk mengelola financial dalam rangka memenuhi dan mencukupi kebutuhan selama satu bulan lamanya.
Baca Juga :Â Wajah Tanpa Dosa, Si Bos Main Perintah di Luar Jam KerjaÂ
Disinilah adanya dua variabel yang perlu Diamati, mengenai sistem, perkembangan dan pertumbuhan ekonomi kita pasca pandemi, yang berdampak pada minimnya kenaikan UMP tahun depan.
Variabel pertama Ekonomi dalam Negeri dalam kondisi start untuk bangkit pasca dilanda PandemiÂ
Jika beberapa bukan yang lalu banyak para pekerja yang melakukan aktifitas pekerjaannya melalui rumah (WFH), saat ini sudah banyak para pekerja di minta kembali oleh atasannya untuk bekerja di kantor (WFO).