Maka jawabannya, sangat perlu membuat peraturan yang mengikat pada masing-masing instansi perusahaan untuk tidak menghubungi para pegawainya diluar jam kerja, karena itu sudah menyangkut hak asasi manusia (HAM).
Pentingnya Peraturan yang mengingat pada masing-masing instansi, sehingga tercapai keseimbangan hidup bagi para pekerja
Ada banyak instansi yang sudah "merampas" waktu para pegawainya, dengan alasan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan deadline yang sudah di tetapkan.
Tidak sedikit para pekerja atau pegawai itu, memulai pekerjaannya mulak dari jam 08.00 pagi, hingga jam 20.00 malam, bahkan lebih dari itu karena sudah di kerja deadline.
Artinya ada waktu yang memang secara sengaja "dirampas", sehingga menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan dalam hidup.
Sementara itu para pekerja atau pegawai hanya di beri ruang waktu istirahat hari Sabtu dan Minggu untuk menghabiskan waktu bersama keluarga, bahkan di hari Sabtunya masih banyak pekerja yang melakukan aktifitas pekerjaannya baik di kantor maupun di rumahnya masing-masing.
Setiap peraturan yang diterapkan pastinya mengandung komsekuensi masing-masingÂ
Jika tidak bekerja bagaimana bisa menghasilkan cuan ?Â
Para pegawai yang bekerja tentu saja tujuannya adalah mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, namun tidak lantas tenaga, pikiran dan waktu mereka harus di peras habis-habisan, apalagi masih ada notifikasi di luar jam kerja.
Fenomena sosial dalam dunia kerja ini, tidak bisa kita pungkiri memang kerap terjadi, sehingga banyak keluhan dari bawahan yang kerap mendapat perintah untuk segera mungkin menyelesaikan pekerjaannya meski diluar jam kerja.
Tentu saja pemerintah untuk menerapkan peraturan pada masing-masing instansi baik yang berada di naungan pemerintah sendiri ataupun pada instansi swasta juga harus melihat faktor-faktor yang melatarbelakanginya, sesuai dengan bidang pekerjaannya masing-masing.