Pada pasal tersebut di jelaskan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".
Dibuatnya peraturan bagi pengendara yang terbiasa bermain gawai saat berkendara ini, tidak lain adalah untuk keselamatan pengendara sekaligus penumpangnya.
Setidaknya ada lima alasan mengapa bermain gawai saat berkendara itu sangatlah dilarang.
1. Pecahnya konsentrasi saat melakukan perjalananÂ
Sangatlah berbahaya ketika fokus kita terbelah saat mengendarai kendaraan, karena bisa menyebabkan hal-hal yang tak dikehendaki bisa terjadi.
Baru-baru ini viralnya kematian pesohor tanah air, karena dari pengakuan sang driver memang sempat bermain gaiwai saat mengendarai mobil Pajero Sport berwarna putih dengan plat nomor B 1264 BJU itu.
Polisi memang terus masih menyelidiki kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa berserta suaminya Febri Andriansyah di jalan Tol Jombang - Mojokerto arah Surabaya.
Disamping ada rasa lelah dan rasa kantuk yang mendera tersebut, sehingga menyebabkan kecelakaan, di duga kuat, sang driver juga bermain gawai, dengan bukti story Instagram Tubagus Muhammad Jody yang sempat viral dan segera di hapus, pasca kecelakaan terjadi.
2. Berkurangnya koneksi antara pikiran dan tindakanÂ
Manusia memilik perangkat lunak dan perangkat kasar yang harus berjalan seimbang dan beriringan.
Begitu pun kerja pikiran dan kerja fisik juga harus berimbang satu sama lain, sehingga kontrol dan fokus keduanya akan tetap berjalan, berimbang, dan beriringan.