Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dua Sumber Dana Desa yang Kerap Menjadi Ladang Korupsi

17 September 2021   12:15 Diperbarui: 17 September 2021   12:20 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Besarnya Anggaran dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD kerap menjadi polemik dan ladang korupsi dan Penyealahgunaan wewenang bagi para penyelenggara pemerintahan" 

Tidak sedikit para pejabat pemerintahan di berbagai daerah yang tersangkut Operasi tangkap tangan (OTT), akibat Penyealahgunaan terhadap wewenang yang telah di amanahkan.

Hasrat memperkaya diri, kelompok dan golongan masih menjadi polemik yang cukup masif di negeri ini, Kasus Puput Tantriana Bupati Probolinggo yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK beberapa waktu yang lalu, menjadi viral dan trending ditengah-tengah masyarakat.

Hal tersebut menjadi sebuah luka yang mendalam mengenai kasus lelang jabatan yang secara moral menjadi sebuah pelajaran bagi kita semua.

Kekuasaan seperti apapun bentuknya, tidak ada yang abadi, bahkan gurita kekuasaan yang di Raih secara turun temurun pun pada akhirnya tumbang juga.

Berkaitan dengan hal tersebut, gurita korupsi kerapkali dilakukan secara berjamaah, sehingga tidak heran dalam beberapa kasus OTT tidak hanya pelaku tunggal saja yang terjaring, dan hal tersebut memiliki rentetan panjang untuk memperkaya golongan.

Di kutip dari laman http://www.djpk.kemenkeu.go.id/).Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa terdapat pada sumber dananya. Dana Desa bersumber dari APBN, sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD.

Dana Desa atau DD yang bersumber dari pusat (APBN), merupakan anggaran yang sudah di tetapkan dan dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk menunjunang kegiatan dan pembangunan desa, terutama desa yang masih dalam kategori tertinggal.

sementara Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD memang sudah di alokasikan oleh pemerintah daerah. 

Pertama Soal Dana Desa atau DD yang bersumber dari APBN Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, pasal 1 angka 8 bahwa pengertian Dana Desa atau disingkat (DD) adalah: 

Dana yang diperuntukkan bagi desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanaja Negara (APBN) yang ditransfer melalui Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat.

Penggunaan Dana Desa (DD) diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang terbit setiap tahun sebelum tahun anggaran berikutnya berjalan.

Besarnya Dana Desa yang turun pada setiap desa sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa, yakni dengan melihat pada letak geografis dan banyaknya penduduk.

Maka tidak heran jika kemudian Dana Desa dijadikan ladang untuk mensejahterakan diri dan kelompoknya saja, sehingga ketidaktransparan pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa, seakan menjadi pobiah tersendiri.

Namun perlu di garisbawahi bahwa pemerintah desa tidaklah semua demikian, masih banyak pemerintah desa yang bersih dan transparan terhadap pengelolaan dana desa ini.

Kedua Alokasi Dana Desa (ADD), yang bersumber dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) juga di peruntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Alokasi Dana Desa di atur oleh pemerintah Nomor 43 tahun 2014 pasal satu ayat 9 yang berbunyi : 

Alokasi Dana Desa adalah dana perimbangan yang di terima oleh Kabupaten atau kota dalam APBD Setelah di kurangi Dana Alokasi Khusus (DAK), Sumber : updesa.com

Besarnya anggaran yang turun ke desa dari dua sumber tersebut baik dari DD maupun ADD, kerap disalah gunakan oleh pemerintah desa, sehingga tidak sedikit kepala desa atau lurah yang terjebak pada putaran korupsi dalam pemerintahannya.

Semisal di kabupaten Jember yang terdiri dari 248 Desa plus kelurahan, sudah banyak desa yang saat ini sudah di ganti dengan PJ kepala desa, karena kepala desa definitif terjebak pada kasus korupsi dana desa tersebut.

Besarnya anggaran desa baik yang bersumber dari APBN maupun yang bersumber dari APBD, menjadi sebuah jebakan yang manis di awal, ketika nafsu memperkaya diri dan kelompok menjadi sebuah ambisi.

Oleh karenanya penting bagi pemerintahan desa untuk bisa mengelola keuangan yang bersumber dari APBN maupun APBD secara bijak dan transparan yang bertujuan murni untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat, sehingga evaluasi dan laporan keuangan negara yang di kelola oleh pemerintah desa secara tranparans dan profesional sangatlah penting, sehingga pemerintahan desa lebih kondusif dan rakyat semakin sejahtera.

Dengan demikian DD maupun ADD semestinya harus di kelola sebaik dan se efektif mungkin, demi kemajuan dan kesejahteraan bersama, tidak hanya pemerintahnya, rakyatnya puan demikian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun