Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

PPKM Diperpanjang, PTM Terbatas Digelar, Sekolah Daring pun Masih Berjalan!

6 September 2021   20:54 Diperbarui: 6 September 2021   20:55 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PTM terbatas tidak sama dengan tatap muka waktu normal, ilustrasi : voi.id

"Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat masih di perpanjang sampai 13 September 2021, dan kegiatan sekolah pun, dalam hal ini Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas masih di lanjutkan disejumlah daerah yang berada di level 1-3, sementara di wilayah yang berada di level 4, Pemebelajaran Jaran Jauh (PJJ) masih menjadi solusi alternatif di tengah merebaknya Corona virus yang melanda"

Situasi Pandemic covid 19 ini, memang dirasakan oleh segenap warga dan pemerintah sangatlah fluktuatif, dimana varian baru yang berkembang menjadi suatu kebijkan pemerintah untuk memperpanjang PPKM darurat.

Ditengah situasi yang kurang menentu ini, telah merubah pola dan kebiasaan masyarakat, terutama dalam beraktifitas sehari-hari, baik dalam lingkungan keluarga, lingkungan kerja, maupun dalam lingkungan sosial masyarakat.

Diperpanjangnya PPKM darurat, menjadi salah satu bukti, bahwa varian corona virus masih menjadi bayang-bayang menakutkan, karena bisa tersebar dengan begitu cepatnya dan berdampak pada kematian.

Kebijakan pemerintah tersebut, tentu merupakn tindakan untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan dan penyebaran, sehingga dengan kebijakan PPKM darurat, sebagai bentuk dan upaya untuk memperingati masyarakat, sekaligus mewaspadai bahayanya virus tersebut.

Dalam situasi Pandemic yang bersifat fluktuatif tersebut, maka setidaknya ada tigal hal yang perlu kita cermati bersama.

1. Tentang perpanjangan PPKM darurat.

PPKM darurat merupakan kebijakan yang diambil pemerintah dengan konsekuensi logis, dimana pada masing-masing zona, baik di Jawa, luar Jawa masih terjadi kasus masyarakat yang terpapar, meski ada tren dan jumlah yang terpapar mengalami penurunan dari bulan sebelumnya.

Artinya dengan masih diberlakukannya PPKM darurat tersebut, bahwa kondisi masyarakat kita tidak sedang baik-baik saja, karena yang namanya penyakit bisa menyerang siapa saja, dan dimanapun bisa terjadi.

Meski dengan diperpajangnya kembali PPKM darurat, dan tentunya memperbaharui aturan bagi masyarakat dalam berkegiatan dengan catatan tetap menggunakan prokes yang sudah dianjurkan.

PPKM darurat sudah diperpanjang, sejauh ini, pemerintah masib cukup mampu mengatur dan menjaga stabilitas warganya, meski sudah banyak kritik dengan beragam versi, kritik lewat tulisan, dengan mural, dan secara langsung juga sudah terjadi.

Namun semua yang dilakukan oleh pemerintah, tentu untuk keselamatan bersama, dan kritik lewat bendera putih pun, tidak lantas menyurutkan sebuah kebijakan untuk kebajikan.

2. PTM terbatas tetap di gelar sesuai dengan aturan dan SKB 4 menteri 

Di gelarnya pembelajaran tatap muka secara terbatas, dengan memenuhi persyaratan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, dimana PTM terbatas ini bisa di gelar dalam wilayah yang berada di zona hijau dan kuning atau berada di level 1 sampai dengan 3.

Disamping itu pula masing-masing instansi sekolah yang sudah menggelar PTM terbatas ini, harus mematuhi prokes yang ketat, dimana siswa dan guru yang harus menjaga jarak, mencuci tangan, terutama dengan hand sanitizer, serta cek suhu tubuh untuk mendeteksi gejala awal.

Menjadi suatu harapan pula, bahwa instansi sekolah yang sudah menggelar PTM terbatas ini, harus sudah melalui proses dan serangkaian vaksinasi baik tenaga pendidiknya maupun siswa dan walinya, sehingga penyebaran virus tersebut benar-benar bisa di tekan sedemikian rupa dan tidak tersebar.

Oleh karenanya PTM terbatas dan sekolah daring yang sama-sama berjalan, sehingga kebijakan mentiadakan Ujian Nasional bagi peserta didik merupakan langkah tepat yang diambil oleh Kemendikbud Ristek, sehingga dengan adanya fluktuatif varian corona virus tersebut, menjadikan sistem pendidikan kita yang mengalami perubahan dengan di ganti Asesmen Nasional sebagai tolak ukur dan evaluasi, serta menjadi teropong terhadap keberhasilan sebuah pembelajaran.

3. Sekolah daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) masih tetap di gelar sebagai solusi dan alternatif pembelajaran yang berkelanjutan 

Berkaitan dengan Pembelajaran Jarak Jauh dengan media gawai memang cukup melelahkan, tidak hanya bagi peserta didik sebagai objeknya, namun juga bagi wali yang harus siap menjadi pengawal sekaligus pembimbing bagi putra dan putrinya.

Pembelajaran jarak Jauh ini masih menjadi solusi dan alternatif bagi peserta didik yang berada di zona merah atau pun hitam, sehingga pentingnya kreatifitas guru, dan kerja sama yang baik antara pendidik dan Wali siswa, merupakan sebuah keharusan untuk dilaksanakan.

Dalam konstek PJJ memang tidaklah sama dengan home schooling, karena adanya perbedaan itulah, maka PJJ yang harus di terapkan oleh pendidik, tetap mengacu pada pedoman pembelajaran yang menyenangkan, sehingga anak meski harus belajar daring dalam suasana bahagia dan menyenangkan, sehingga anak didik tidak tertekan dengan pembelajaran dan tugas sekolah yang diberikan oleh gurunya.

Dengan demikian PJJ atau pun PTM harus dalam disiplin ilmu yang sama, meski caranya berbeda, yakni memberantas kebodohkan dan menggali seluruh potensi peserta didik, menjadi manusia yang paripurna di kemudian hari, karena anak merupakan aset berharga yang di persiapkan untuk kehidupannya di masa yang akan datang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun