"Maraknya Pinjaman Online yang dengan sangat mudahnya menyebar baik melalui aplikasi maupun ke nomor handphone, menjadi sangat meresahkan masyarakat, disamping suku bunga yang cukup tinggi, Pinjol juga berimbas pada kontak yang tersimpan di handphone untuk diretas oleh pengelola Pinjol ini"
Banyaknya Aplikasi Pinjaman Online yang menyebar di Playstore maupun APP Store, baik yang sudah berlisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun yang tidak memiliki lisensi menjadi fenomena yang cukup meresahkan, sehingga pemerintah harus turun tangan untuk menghapus Pinjol yang sudah menyebar dan mudah di download di Play store tersebut.
Mudahnya mendownload aplikasi Pinjol ini, menjadikan masyarakat denga mudahnya untuk melakukan pinjaman online tanpa mengetahui resiko dan akibat yang akan terjadi di kemudian hari, sehingga jebakan itu menjadikan banyak masyarakat yang terjebak dengan suku bunga yang tinggi, yang akhirnya masalah utang piutang tersebut semakin membengkak.
Dilansir dari Kompas.com, kementerian komunikasi dan informatika (Kemkominfo) berusaha dengan keras untuk menghapus aplikasi Pinjol yang sangat mudah untuk di donwload di toko Aplikasi, playstore maupun AppStore yang tidak memiliki lisensi dari otoritas jasa keuangan (OJK) untuk memutus dan menghapus APK tersebut.
Bahkan menteri Kemkominfo Johnny G.Plate, akan segera memutus Akses Aplikasi Pinjol yang sudah di ketahui tidak memiliki lisensi dari OJK, untuk bisa di akses dari Playstore maupun AppStore, mengingat aplikasi Pinjol ilegal itu cukuplah meresahkan masyarakat.
Sementara disisi yang lain pihak Google masih menunggu pemerintah untuk melihat secara komprehensif mengenai Aplikasi Pinjol yang sudah meyebar, sehingga pihak Google akan segera menghapus Aplikasi Pinjol yang tidak memiliki lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan.
Apliakasi Pinjol ilegal yang bertebaran tersebut, telah merugikan seluruh elemen, tidak hanya masyarakat, pemerintah pun di buat pusing tujuh keliling dengan sistem Pinjol yang seringkali melakukan intimidasi kepada nasabahnya.
Tentu saja Pinjol yang sudah berlisensi dari OJK dan yang ilegal sistemnya justru sangatlah berbeda, karena aplikasi Pinjol yang ilegal dan legal tentu saja proses dan sistemnya pun tentu tidaklah sama.
Mengenai Aplikasi Pinjol yang sudah beredar luas itu pihak Google pun tidak serta Merta akan menghapus aplikasi itu, sampai ada permintaan resmi dari pemerintah untuk membatasi aplikasi yang sudah di ketahui ilegal.