"Hampir di semua daerah saat ini, telah mengeluarkan aplikasi pelayanan untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen yang diperlukan, tanpa harus antri dan berkerumun di Dispendukcapil"
Apalagi di masa pandemi saat ini, dimana masih dalam kondisi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, larangan berkerumun dan menjaga jarak satu sama lain menjadi suatu keharusan untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19.
Pentingnya dokumen kependudukan sangatlah penting bagi kita semua, karena itu adalah identitas sebagai warga negara, disamping itu pula dokumen kependudukan sebagai identitas warga, juga menjadi data negara yang keberadaannya sangat di lindungi.
Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas Jember yang merupakan Kabupaten terbesar ketiga di Jawa Timur, dengan jumlah penduduk mencapai 2 juta masyarakat, tentu saja jika mengurus dokumen akan berdesakan di dispendukcapil, jika tetap memakai konsep satu pintu.
Dispendukcapil kabupaten Jember saat ini sudah mengeluarkan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan (SIP), yang bisa di donwload di playstore.
Aplikasi SIP disamping bisa di donwload di playstore juga bisa di buka di google crome yang bisa di buka di sini.
Mengurus dokumen dengan smarphone menjadi hal yang cukup menarik, mudah dan cukup dilakukan dari rumah saja, apalagi saat ini ada larangan untuk berkerumun.
Dengan sipdispendukcapil.id, mengurus dokumen seperti akte kelahiran ataupun permohonan akte kematian, sudah bisa dilakukan dengan smarphone, mudah dan tidak ribet pastinya.
Kabupaten Jember yang terdiri dari 31 kecamatan, dan 248 desa dan kelurahan, jika tetap memaksakan mengurus dokumen dengn konsep satu pintu, tentu saja hal tersebut akan berdesakan setiap hari.