1. Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
2. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
3. Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
2. Jalur AfirmasiÂ
Pada jalur Afirmasi setidaknya paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Jalur ini di peruntukkan bagi keluarga yang kurang mampu dengan melampirkan bukti keikutsertaan dalam program pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Jalur Afirmasi, di samping di peruntukkan bagi keluarga yang kurang mampu, juga bisa bagi calon peserta didik baru penyandang disabilitas.
3. Jalur Pindah Tugas Orang TuaÂ
Pada jalur karena orang tua pindah tugas ini, sekolah memberikan porsi 5% bagi calon peserta didik baru, sehingga calon peserta didik bisa memilih sekolah yang paling dekat dengan domisili yang menjadi tempat pindah orang tua karena tugas.
4. Jalur Prestasi
Pada Jalur prestasi PPDB 2021 calon peserta didik harus melampirkan raport dari sekolah sebelumnya, dan juga surat keterangan nilai raport baik akademik maupun non akademik.
Dari 4 jalur yang menjadi kebijakan Kemendikbudristek tersebut, setidaknya menjadi acuan bagi orang tua memilah dan memilih untuk memasukkan putra-putrinya pada sekolah yang berkualitas, demi meningkatkan dan menggali potensi anak lebih maksimal lagi.