Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Politik

Para Guru Besar di Indonesia Dengan Tegas Menolak Revisi UU KPK

21 Februari 2016   19:52 Diperbarui: 21 Februari 2016   20:55 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Foto: www.beritasatu.com

Draf Revisi UU KPK di anggap sangat melemahkan KPK, bahkan banyak unsur-unsur kepentingan yang memang sengaja di buat oleh Legislatif dengan tujuan untuk membubarkan KPK, sehingga banyak kemungkinan korupsi akan semakin menggurita di Negeri tercinta ini.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan "draf Revisi UU KPK yang sekarang ada di DPR berbeda dari yang diusulkan oleh pimpinan lama. Menurutnya, isi draf saat ini bukanlah usulan dari pimpinan KPK yang dahulu.

Dirinya mengetahui hal tersebut karena telah mendiskusikannya dengan pemimpin KPK yang terdahulu. Hal itu dia sampaikan usai menghadiri acara Tokoh Lintas Agama, Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi di Kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2016)."Udah waktu induksi kita bicarakan dengan pimpinan yang lama. Makanya kita tahu isinya yang lama yang diusulkan itu apa," kata Agus Rahardjo. (Sumber: Detik.com)

Sengitnya penolakan tentang revisi UU KPK yang di anggap sangat melemahkan lembaga ini, membuat ketua KPK Agus Rahardjo siap mengundurkan diri, jika Draf  Revisi UU KPK tersebut sampai di sahkan oleh presiden Joko Widodo.

Ada 23 Guru besar yang siap mengkaji dan membackup KPK dalam polemik draf revisi UU KPK yang dirasa sangat melemahkan, sehingga penolakn terhadap revisi UU KPK tersebut menjadi beban moral bagi pelemahan UU KPK. Negeri tercinta ini masih sangat butuh terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), demi menciptakan pemerintahan yang lebih baik. KPK memiliki peran yang sangat penting untuk ikut serta menjaga, mengontrol, serta mengawasi pemerintahan di Negeri ini. siapapun yang berusaha ikut melemahkan UU KPK, merupakan bentuk kepentingan-kepentingan pribadi atau kelompok yang sengaja, demi meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dan yang akan terjadi adalah kebohongan besar dengan slogan "demi kepentingan rakyat Indonesia".

Para guru besar yang tergabung dalam forum Guru besar tersebut, dengan tegas menolak  Draf Revisi UU KPK yang di anggap sangat melemahkan terhadap KPK, sebagai Institusi yang berwenang untuk melakukan penyelidikan terhadap para pejabat di Negeri tercinta ini.

Oleh karena itu Para guru besar yang di wakili dari berbagai Universitas di Indonesia ini, dengan tegas menolak Draf Revisi UU KPK dengan cara mengirimkan surat penolakan yang di tujukan terhadap preesiden Joko Widodo.

Substansi dari isi surat tersebut adalah sebagai berikut:

Indonesia, 22 Februari 2016

Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Ir. Joko Widodo
Di Jakarta

Hal: Permintaan Untuk Menolak Rencana Revisi UU KPK

Dengan Hormat,
Bapak Presiden Joko Widodo yang terhormat, kami berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar Bapak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Melalui surat ini kami ingin menyampaikan pernyataan sikap kami sebagai Profesor atau Guru Besar dari berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia terkait rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK).

Kami berpendapat upaya melakukan Revisi terhadap UU KPK pada saat ini merupakan langkah yang keliru dan tidak bijaksana serta tanpa didasarkan pada semangat antikorupsi. Dengan realita praktek korupsi di Indonesia yang masih memprihatinkan maka keberadaan lembaga antikorupsi seperti KPK harus tetap dipertahankan dan diperkuat. Bukan justru sebaliknya dilemahkan atau bahkan dibubarkan. Dalam pandangan kami secara subtansi Naskah Revisi UU KPK yang disusun DPR justru berupaya melemahkan atau menghambat kinerja KPK dalam memerangi korupsi di Indonesia.

Bapak Presiden, kami meyakini bahwa KPK masih dibutuhkan negeri ini untuk membersihkan korupsi di indonesia dan membantu Bapak Presiden Joko Widodo mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi serta nepotisme.

Oleh karenanya harapan mempertahankan dan memperkuat KPK saat ini berada di pundak Bapak Presiden Joko Widodo. Untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia dan memperkuat KPK sebagaimana amanat Nawacita, kami meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk menolak rencana Revisi UU KPK dibahas di DPR RI.

Penolakan ini dapat dilakukan dengan cara tidak mengeluarkan Surat Presiden atau Perintah penugasan kepada menteri yang terkait untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU KPK bersama DPR. Presiden juga dapat mengingatkan kepada seluruh Partai Politik yang tergabung dalam Koalisi pendukung pemerintah untuk membatalkan niat melakukan Revisi UU KPK sebagaimana keinginan seluruh rakyat Indonesia.

Jika dibutuhkan kami siap membantu Presiden dalam memberikan masukan dan pertimbangan secara akademik dalam rangka penolakan Revisi UU KPK ini.

Hormat Kami,
Forum Guru Besar Tolak Revisi UU KPK

1. Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo (Institut Pertanian Bogor)
2. Prof. Dr. Marwan Mas, M.H. (Universitas Bosowa '45 Makassar)
3. Prof. Dr. Sulistyowati Irianto (Universitas Indonesia)
4. Prof. Dr. E.K.S.Harini Muntasib (Institut Pertanian Bogor)
5. Prof. Dr. Didik Suharjito (Institut Pertanian Bogor)
6. Prof. Dr. Herry Purnomo (Institut Pertanian Bogor)
7. Prof. Dr. I Nengah Surati Jaya (Institut Pertanian Bogor)
8. Prof. Dr. Yusram Massijaya (Institut Pertanian Bogor)
9. Prof. Dr. Maria SW Sumardjono, SH., MCL., MPA (Universitas Gadjah Mada)
10. Prof. Dr. Hamdi Muluk, M.Si. (Universitas Indonesia)
11. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA. (Universitas Andalas)
12. Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. (Universitas Jenderal Soedirman)
13. Prof. Dr. Ir. Bramasto Nugroho, MS (Institut Pertanian Bogor)
14. Prof. Dr.Yusran Jusuf, M.Si (Universitas Hasanuddin)
15. Prof. Dr. Dwi Andreas Santosa (Institut Pertanian Bogor)
16. Prof. Dr. Endang Suhendang (Institut Pertanian Bogor)
17. Prof. Dr. Damayanti Buchori (Institut Pertanian Bogor)
18. Prof. Dr. Agustinus Kastanya (Universitas Pattimura)
19. Prof. Firmanzah, Ph. D. (Universitas Paramadina)
20. Prof. Dr. Todung Mulya Lubis S.H., LLM (Universitas Melbourne Australia)
21. Prof. Rhenald Kasali, Ph.D. (Universitas Indonesia)
22. Prof. Dr. H. Ahmad Syafii Maarif (Universitas Negeri Yogyakarta)
23. Prof. Dr. Rizaldi Boer (Institut Pertanian Bogor)

Sumber: Detik.com

Dengan mengirim surat kepada presiden Joko Widodo, Menunjukkan komitmen para Guru Besar dari berbagai Universitas di Indonesia, untuk ikut serta mengawal lembaga pemberantasan korupsi tersebut untuk di lemahkan oleh para pihak yang memilki banyak kepentignan yang  beragam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun