Keunikan dan kekhususan itu tidak hanya merusak paham kepastian hukum, tetapi juga melanggar otonomi hukum. Hukum itu otonom, dan sama sekali tidak terpengaruh dengan keadaan diluar hukum.
Segala urusan hukum harus diselesaikan secara hukum yakni menurut hukum positif yang berlaku. Hukum itu bersifat autopietik. Artinya hukum bekerja menurut proses yang hanya ada didalam dirinya yang tidak dipicu dari luar.
Karena keunikan dan kekhususan itu, Ruslan Buton akan menemui kesulitan dalam menemukan atau mendapatkan keadilan di dalam hukum. Semakin dikejar semakin jauh keadilan itu berlari. Pada titik ini dibutuhkan dekonstruksi hukum secara progresif untuk menemukan keadilan hukum (ius quia iustum).[]
)* Penulis; Advokat, Tinggal di Kupang.