Mohon tunggu...
Akhmad Bumi
Akhmad Bumi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korupsi dalam Perspektif HAM

24 September 2018   19:57 Diperbarui: 24 September 2018   20:01 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Adanya korban (publik) dalam korupsi menjadi penghubung antara korupsi dan HAM. Pada rana strategi, pola pemberantasan korupsi selama ini bersifat elitis, mempercayakan kepada KPK dan penegak hukum lain. Sementara penegak hukum tak terkecuali KPK belum maksimal dan memadai, dan terkadang dalam memberatas korupsi masih syarat kepentingan.

Tanpa peran serta masyarakat, pemberantasan korupsi selalu gagal dan tidak maksimal diberantas. Korupsi itu merampok hak dasar warga. Tapi warga sendiri  tidak menyadari kalau para elit mengkorup hak-hak mereka.

Karena cenderung elitis, tidak mengikut sertakan masyarakat dalam gerakan pemberantasan korupsi, maka sebagian besar koruptor seolah tidak bisa disentuh hukum.

Pemberantasan korupsi, dalam kerangka kerja strategi, adalah tugas ahli hukum, peneliti dan kelompok -- kelompok sosial yang mempunyai keterampilan tinggi. Yang trend saat ini bukan partisipasi atau memobilisasi pemberantasan korupsi, tapi memobilisasi dukungan politik dan kelompok masyarakat untuk melegitimasi orang-orang korup.

Karena itu, walau berbagai peraturan dan UU dibuat, lembaga sejenis KPK dibentuk, pemberantasan korupsi tidak menunjukkan hasil maksimal.

Karena orang korup dengan berbagai modus, berlindung dibalik kekuasaan dan system negara.

Sementara warga selaku korban telah terkoptasi dengan kelompok-kelompok sesuai kepentingan.

Memang tidak mudah menegakkan hukum melawan koruptor. Korupsi selalu melibatkan mereka yang memiliki kekuasaan. Sementara hukum tidak berada pada ruang hampa. Hukum diproduk dan dijalankan oleh kekuasaan, hukum hidup dan ditegakkan di tengah-tengah kompetisi kekuasaan.

Dengan menggunakan HAM sebagai perspektif dalam melihat dan menganalisis korupsi, kita dapat menunjukkan yang menjadi korban dalam tindakan korupsi adalah masyarakat luas, dan menjadi kewajiban masyarakat adalah mengawal dan melakukan perlawanan dengan menuntut dikembalikan hak-hak mereka yang telah dikorup.

Melalui analisis HAM, wacana korupsi dapat dibersihkan dari kajian dalam bentuk angka dan perhitungan teknis kerugian negara serta analisis hukum yang manipulatif.

Melalui HAM, kita dapat melihat deretan korban korupsi yang terus bertambah tiap tahun, kemiskinan warga terus meningkat, anak usia produktif tidak sekolah dan putus sekolah kian besar dari Sabang hingga Merauke.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun