Mohon tunggu...
Akhmad Alhamdika Nafisarozaq
Akhmad Alhamdika Nafisarozaq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa 23107030042 UIN Sunan Kalijaga

“Anglaras Ilining Banyu, Angeli Ananging Ora Keli”

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kenali Potensi Ancaman RUU Penyiaran!

30 Mei 2024   18:02 Diperbarui: 30 Mei 2024   18:29 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belakangan ini pembahasan RUU Penyiaran kembali bergulir. Banyak pihak menyuarakan keberatan. Namun, sepertinya, lebih banyak lagi yang belum mengetahui potensi ancaman yang dimiliki oleh rancangan undang-undang ini.

Salah satu sebabnya ialah buruknya transparansi dalam proses legislasi. Update terakhir RUU ini di situs DPR adalah dokumen tahun 2020, padahal prosesnya terus berjalan hingga hari ini.

Draft RUU Penyiaran terbaru yang kami peroleh, bertanggal 27 Maret 2024, diusulkan oleh Abdul Kharis Almasyari (PKS), H. Sukamta (PKS), Teuku Riefky Harsya (Demokrat), dan Bobby Adhityo Rizaldi (Golkar).

Pasal problematik yang bikin bergidik!

Pasal 50B Ayat 2 (Draft RUU Penyiaran 2024)

Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:

a. Isi Siaran dan Konten Siaran terkait narkotika, psikotropika, zat adiktif, alkohol, dan perjudian;

b. Isi Siaran dan Konten Siaran terkait rokok;

c. Penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;

d. Penayangan suatu profesi atau tokoh yang memiliki perilaku atau gaya hidup negatif yang berpotensi ditiru oleh masyarakat;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun