Mohon tunggu...
Akhmad Alhamdika Nafisarozaq
Akhmad Alhamdika Nafisarozaq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa 23107030042 UIN Sunan Kalijaga

“Anglaras Ilining Banyu, Angeli Ananging Ora Keli”

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Apa Itu NPWP? Bagaimana Cara Membuat NPWP?

24 Maret 2024   08:01 Diperbarui: 24 Maret 2024   09:39 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar www.pajak.go.id

2. Kurangnya sosialisasi: Pemerintah Indonesia belum mencapai tingkat sosialisasi yang cukup untuk mengenal pasti wajib pajak dan kewajiban mereka dalam membayar pajak.

3. Tingkat ekonomi rendah: Bagian dari wajib pajak masih memiliki tingkat ekonomi yang rendah, yang membuat mereka lebih memprioritaskan biaya yang sifatnya dasar seperti biaya sekolah dan kesehatan daripada membayar pajak.

Apakah orang yang punya NPWP harus bayar pajak? Jadi, menurut sumber terkait, setiap wajib pajak yang punya NPWP dan memiliki penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak dan melaporkan pajak tepat waktu. Jika tidak membayar pajak, maka akan ada sanksi yang bisa dikenakan pada wajib pajak. NPWP di Indonesia terdiri dari NPWP pribadi dan NPWP badan. NPWP pribadi adalah jenis NPWP yang dimiliki oleh individu atau perorangan, sementara NPWP badan adalah jenis NPWP yang dimiliki oleh perusahaan atau badan usaha. 

Berdasarkan sumber terkait, perbedaan antara NPWP Pribadi dan NPWP Badan adalah aspek kepemilikan dan syarat pembuatan. NPWP Pribadi hanya dimiliki oleh individu wajib pajak, seperti wiraswasta, aparatur negara sipil, pebisnis dan lain sebagainya, sementara NPWP Badan hanya dimiliki oleh badan usaha atau perusahaan. 

Syarat pembuatan NPWP Pribadi berbeda dengan NPWP Badan, dimana untuk membuat NPWP Pribadi memerlukan KTP, kartu keluarga dan lainnya, sedangkan untuk NPWP Badan persyaratan yang harus dilengkapi berupa surat izin usaha, akta pendirian usaha, dan lain-lain. Kode NPWP Pribadi diawali dengan angka 07, 08, atau 09, sedangkan NPWP Badan diawali dengan angka 01, 02, atau 03.

Bagaimana sih cara bikin NPWP? Berdasarkan sumber terkait, membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di Indonesia dapat dilakukan secara online melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id. Adapun langkah-langkah pembutan NPWP secara online sebagai berikut:

1. Buat akun: Buka laman pajak.go.id, pilih "Pendaftaran NPWP", pilih menu "Daftar", masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha, lalu klik "Daftar".

2. Verifikasi akun: Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.

3. Isi data diri: Setelah proses verifikasi selesai, isi data diri secara lengkap, seperti nama, nomor HP, dan alamat email.

4. Isi data wajib pajak: Pilih jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP, dan alamat email.

5. Isi data identitas: Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun