Mohon tunggu...
Akhmad Muhaimin Azzet
Akhmad Muhaimin Azzet Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis, blogger, dan editor buku.

Akhmad Muhaimin Azzet, penulis buku, blogger, dan editor freelance di beberapa penerbit buku. Beberapa tulisan pernah dimuat di Republika, Koran Tempo, Suara Pembaruan, Suara Karya, Ummi, Annida, Pikiran Rakyat, Kedaulatan Rakyat, Minggu Pagi, Koran Merapi, Bernas, Bakti, Kuntum, Yogya Post, Solo Pos, Suara Merdeka, Wawasan, Surabaya Post, Lampung Post, Analisa, Medan Pos, Waspada, Pedoman Rakyat, dan beberapa media kalangan terbatas.

Selanjutnya

Tutup

Puisi

Dalam Pesona Cinta (9)

3 September 2010   04:41 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:29 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keberadaan masjid di pinggir jalan besar memang sangat dibutuhkan oleh orang-orang yang sedang menempuh perjalanan jauh. Memang, di dalam syariat Islam, bagi orang yang sedang menempuh perjalanan (bukan dalam rangka maksiat) diperbolehkan melakukan shalat dalam kendaraan, atau shalat dengan cara jamak dan atau qashar.** Tetapi, bila perjalanan itu tidak tergesa-gesa dan memungkinkan untuk berhenti, maka keberadaan masjid di pinggir jalan memang sangat diperlukan untuk para musafir. Di samping untuk menunaikan ibadah shalat, juga sebagai tempat untuk istirahat melepas kelelahan.

“Alhamdulillah…, rasanya segar sekali. Terima kasih, ya Allah…, kesegaran terasa mengalir lewat air wudhu ini menembus kelelahan jiwa dan ragaku. Beban ini memang sungguh terasa berat. Perjalanan sendirian ini terasa sangat jauh sekali. Tetapi, dengan wudhu ini, Engkau telah mengirimkan rahmat-Mu; jiwa serasa lebih ringan, raga serasa lebih segar,” pipiku kembali membasah. Bukan hanya karena usapan air wudhu, tetapi air mataku merembes kembali. Air mata rasa syukur yang berkelindan dengan kepasrahan yang mendalam.

(Bersambung)

* “Dan pada sebagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. al-Israa’ [17]: 79.

* Menjamak shalat adalah menggabungkan dua shalat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu; zhuhur dengan ashar, dan maghrib dengan isya’. Sedangkan mengqashar shalat adalah meringkas bilangan rakaat shalat fardhu; yang boleh diqashar adalah shalat zhuhur, ashar, dan isya’, yang mestinya empat rakaat boleh dikerjakan hanya dua rakaat saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Puisi Selengkapnya
Lihat Puisi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun