Kendal - Petugas Dapur Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal Kanwil melaksanakan proses penerimaan dan pengecekan bahan makanan (BAMA) yang di lakukan setiap hari pukul 06.00 Pagi. Penerimaan dan pengecekan BAMA ini adalah salah satu tugas pokok Lapas/LPKA/LPAS/Rutan/Cabang Rutan dalam memberikan pelayanan makanan yang sesuai standar gizi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin, (18/03).
Bahan makanan yang di cek harus sesuai dengan spesifikasi berat dan kualitas bahan makanan sesuai dengan nota permintaan serta pengolahan bahan makanan di dapur Lapas Kendal. Bahan makanan tersebut terdiri dari lauk pauk, sayur-sayuran, buah-buahan, tahu tempe dan bahan lainnya.
Pelayanan makanan merupakan salah satu hak tahanan, anak dan narapidana yang harus dipenuhi oleh penyelenggara Lapas/LPKA/LPAS/Rutan/Cabang Rutan. Hal ini guna mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang pembinaan, pelayanan dan keamanan yang tercantum dalam pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Makanan dengan kaidah gizi seimbang dibutuhkan oleh tahanan, anak dan narapidana di Lapas/LPKA/LPAS/Rutan/Cabang Rutan, untuk mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan agar tidak sakit dan dapat melakukan aktivitasnya sehari-hari selama menjalani masa pidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H