(Surabaya, 21 Juni 2023). Kekerasan dalam rumah tangga bukan menjadi hal tabu dikalangan masyarakat saat ini. Dilansir dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sejak 1 Januari 2022 hingga 14 Februari 2023 mencatat bahwa sudah ada 3.173 kasus kekerasan dalam rumah tangga. Ditambah pernyataan dari Ibu Erna selaku ketua Koalisi mengatakan bahwa "Orang tua yang berada di RW 04 Menanggal banyak terlibat kasus KDRT. KDRT terjadi karena yang paling utama adalah faktor ekonomi, tidak menghargai salah satu pasangan suami istri dan masalah anak". Terdapat 2 faktor yang mempengaruhi terjadinya KDRT, yaitu faktor eksternal seperti kesulitan ekonomi yang berkepanjangan atau perselingkuhan atau ditinggalkan pasangan dan faktor internal seperti faktor yang bersumber pada kepribadian dari dalam diri pelaku itu sendiri.
Korban KDRT banyak dialami oleh perempuan dan juga anak-anak. Tidak menutup kemungkinan bahwa KDRT menyisahkan luka mendalam dalam pertumbuhan psikis anak. Pemberian psikoedukasi terkait dampak trauma KDRT bagi perkembangan psikis anak kelurahan menanggal ini dilakukan dalam rangka pemenuhan tugas KKN Untag Surabaya yang dilaksanakan oleh Akhmad Alfan Rizki Hidayat dengan dibimbing oleh Drs. Herlan Pratikto, M.Psi., Psikolog.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2023 pada pukul 15.00 -- 16.30 (90 menit) yang berlokasi di Balai RW 04 Kelurahan Dukuh Menanggal. Kegiatan ini dihadiri oleh 17 ibu-ibu dari kelompok PUSPAGA. Kegiatan diawali dengan pembukaan dan pemberian pretest lalu dilanjutkan dengan pemberian materi dan diakhiri dengan penutupan dan pemberian posttest. Kegiatan berjalan dengan lancer dan diikuti dengan antusias oleh ibu-ibu PUSPAGA. Hal ini terlihat dari aktif berinteraksi dengan pemateri. kegiatan ini tentunya didampingi oleh Ibu Erna selaku ketua Koalisi.Â
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan psikoedukasi kepada para orang tua terkait KDRT yang mengakibatkan terjadinya trauma yang akan dialami anak dan akan terus diingat dikemudian hari. Dengan adanya psikoedukasi ini diharapkan apabila terjadi KDRT antara kedua orangtua diharapkan tidak melibatkan anak didalamnya. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H