Mohon tunggu...
Akhmad Sugiarto
Akhmad Sugiarto Mohon Tunggu... Guru - guru IPA MTsN Batu

Guru IPA yang senang berpetuangan dg tantangan baru dan integrasi ke berbagai bidang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Gratifikasi di Sekolah, Tantangan dan Upaya Pencegahannya

18 November 2024   13:36 Diperbarui: 18 November 2024   13:36 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gratifikasi dalam dunia pendidikan, terutama di lingkungan sekolah, menjadi perhatian serius. Surat Edaran (SE) No. 7 Tahun 2024 tentang Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi menekankan pentingnya pencegahan gratifikasi, terutama pada momen-momen tertentu seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kenaikan kelas, hingga kelulusan. Meskipun banyak yang menganggap gratifikasi sebagai bentuk penghargaan atau hadiah biasa, praktik ini dapat menimbulkan konflik kepentingan, ketidakadilan, dan mencoreng integritas pendidikan.

Gratifikasi di Lingkungan Sekolah

Gratifikasi sering kali hadir dalam berbagai bentuk, antara lain:

  1. Atas nama hadiah: Diberikan kepada guru atau staf sekolah sebagai bentuk apresiasi.
  2. Atas nama ulang tahun: Memberikan sesuatu dengan alasan merayakan momen istimewa.
  3. Atas nama rezeki: Memberikan uang atau barang kepada guru dengan alasan berbagi keberkahan.
  4. Atas nama sedekah: Bertujuan untuk mendukung atau membantu guru secara personal.

Praktik-praktik ini, meskipun tampak wajar, berisiko menimbulkan ketidakadilan, konflik kepentingan, atau bahkan dugaan praktik suap terselubung.

Dampak Negatif Gratifikasi

  1. Konflik Kepentingan: Guru atau staf yang menerima gratifikasi mungkin merasa berkewajiban memberikan perlakuan istimewa kepada pemberi hadiah, yang berpotensi mengorbankan siswa lain.
  2. Ketidakadilan: Praktik ini bisa menciptakan ketimpangan, di mana siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu merasa tersisih.
  3. Citra Negatif Sekolah: Sekolah dapat dicap sebagai institusi yang menerima suap, sehingga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan.
  4. Pelanggaran Hukum: Gratifikasi dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cara Mencegah Gratifikasi di Sekolah

  1. Sosialisasi kepada Orang Tua dan Guru:

    • Jelaskan kepada orang tua dan guru tentang dampak negatif gratifikasi dan kaitannya dengan prinsip keadilan dan integritas.
    • Gunakan Surat Edaran No. 7 Tahun 2024 sebagai acuan untuk memperkuat argumen.
  2. Penerapan Kebijakan Transparan:

    • Pasang pengumuman di sekolah yang melarang gratifikasi dalam bentuk apa pun.
    • Buat aturan tegas bahwa hadiah atau pemberian hanya diperbolehkan jika ditujukan kepada institusi sekolah, bukan individu.
  3. Pendekatan Religius:

    • Ingatkan bahwa pendidikan adalah amanah dan praktik gratifikasi bertentangan dengan nilai-nilai kejujuran dan keadilan dalam agama.
    • Berikan contoh dari ajaran agama tentang pentingnya menolak pemberian yang berpotensi merusak integritas.
  4. Laporan dan Pengawasan:

    • Sediakan saluran khusus untuk melaporkan dugaan praktik gratifikasi secara anonim.
    • Bentuk tim pengawasan yang terdiri dari guru, orang tua, dan perwakilan komite sekolah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun