Akibat Hukumnya
Akibat hukum dari Zhihar adalah bahwa suami harus membayar kafarat sebagai denda atas perbuatannya. Kafarat ini berbeda-beda tergantung pada interpretasi ulama dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara atau mazhab hukum Islam. Namun, pada umumnya, kafarat ini berupa memberi makan sepuluh orang miskin atau memerdekakan seorang budak muslim jika memungkinkan. Selain itu, suami juga diharuskan untuk meminta maaf kepada istri dan menghentikan tindakan Zhihar tersebut.
Contoh Zhihar
Contoh zhihar dapat dilihat dalam hadis yang diriwatkan oleh 'Amrah dari 'Aisyah, di mana Habibah binti Sahal, istri Sabit bin Qais bin Syammas, dipukul oleh suaminya sehingga luka tangannya. Setelah subuh, Habibah menghadap Rasulullah dan mengeluhkan perlakuan suaminya. Rasulullah Saw. mengutus dan memanggil Sabit dan berkata kepada Sabit bin Qais: "Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Juz. 2, h. 257."
Dalam contoh ini, Sabit bin Qais telah melakukan zhihar terhadap Habibah dengan mengucapkan sesuatu yang menyerupakan istrinya dengan salah seorang mahramnya, sehingga Habibah mengalami perlakuan yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan berumah tangga dalam Islam.
Contoh lain zhihar dapat dilihat dalam riwayat yang diriwatkan oleh Abdullah bin Mas'ud, di mana seorang suami mengucapkan kepada istrinya: "Kamu seperti ibuku." Dalam riwayat ini, suami tersebut telah melakukan zhihar dengan mengucapkan sesuatu yang menyerupakan istrinya dengan salah seorang mahramnya, sehingga pernikahan mereka menjadi batal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H