Mohon tunggu...
Akhfa Kamilla
Akhfa Kamilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

mahasiswa hukum

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Zhihar: Hukum, Ungkapan, dan Konsekuensinya dalam Islam

8 Mei 2024   19:19 Diperbarui: 8 Mei 2024   19:37 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Akibat Hukumnya

Akibat hukum dari Zhihar adalah bahwa suami harus membayar kafarat sebagai denda atas perbuatannya. Kafarat ini berbeda-beda tergantung pada interpretasi ulama dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara atau mazhab hukum Islam. Namun, pada umumnya, kafarat ini berupa memberi makan sepuluh orang miskin atau memerdekakan seorang budak muslim jika memungkinkan. Selain itu, suami juga diharuskan untuk meminta maaf kepada istri dan menghentikan tindakan Zhihar tersebut.

Contoh Zhihar

Contoh zhihar dapat dilihat dalam hadis yang diriwatkan oleh 'Amrah dari 'Aisyah, di mana Habibah binti Sahal, istri Sabit bin Qais bin Syammas, dipukul oleh suaminya sehingga luka tangannya. Setelah subuh, Habibah menghadap Rasulullah dan mengeluhkan perlakuan suaminya. Rasulullah Saw. mengutus dan memanggil Sabit dan berkata kepada Sabit bin Qais: "Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Juz. 2, h. 257."

Dalam contoh ini, Sabit bin Qais telah melakukan zhihar terhadap Habibah dengan mengucapkan sesuatu yang menyerupakan istrinya dengan salah seorang mahramnya, sehingga Habibah mengalami perlakuan yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan berumah tangga dalam Islam.

Contoh lain zhihar dapat dilihat dalam riwayat yang diriwatkan oleh Abdullah bin Mas'ud, di mana seorang suami mengucapkan kepada istrinya: "Kamu seperti ibuku." Dalam riwayat ini, suami tersebut telah melakukan zhihar dengan mengucapkan sesuatu yang menyerupakan istrinya dengan salah seorang mahramnya, sehingga pernikahan mereka menjadi batal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun