Mohon tunggu...
Akhfa Kamilla
Akhfa Kamilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

mahasiswa hukum

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Zhihar: Hukum, Ungkapan, dan Konsekuensinya dalam Islam

8 Mei 2024   19:19 Diperbarui: 8 Mei 2024   19:37 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Definisi Zhihar

Zhihar adalah ungkapan suami yang menyerupakan istrinya dengan salah seorang mahramnya, seperti ibu atau saudara perempuan. Definisi ini didasarkan pada kata zhahr yang berarti "punggung" dan gambaran asal zhihar adalah ucapan suami kepada istrinya, "Bagiku kamu seperti punggung ibuku."

Zhihar dianggap sebagai tindakan yang haram dan termasuk dosa besar dalam Islam. Hal ini didasarkan pada firman Allah yang menyebutnya sebagai ungkapan yang mungkar dan dusta. Para ulama sepakat bahwa zhihar hukumnya haram dan termasuk dosa besar, serta memiliki konsekuensi hukum yang signifikan.

Sebab-Sebab Zhihar

Zhihar biasanya timbul karena sengketa atau perselisihan di antara suami dan istri. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti ketidakpuasan suami terhadap perilaku atau sikap istri, pertengkaran keluarga, atau masalah ekonomi.

Macam Ungkapan Zhihar

Seperti halnya ungkapan talak, ungkapan zhihar juga ada dua macam, yakni sharih dan kinayah. Ungkapan sharih adalah ungkapan yang tidak mengandung makna lain selain makna zhihar meskipun tidak disertai niat orang yang mengucapkannya.

Contoh ungkapan sharih adalah ungkapan suami kepada istrinya, "Bagiku, kamu seperti punggung ibuku," atau, "Kamu bagiku seperti punggung ibuku," atau "Bagiku kamu seperti badan, tubuh, jasad, fisik, diri, keseluruhan ibuku."  Alasan penyebutan badan, tubuh, jasad, fisik dan diri, termasuk ungkapan sharih karena mencakup makna punggung. Berbeda halnya dengan hidung, mata, atau alis yang biasa dipuji. (Lihat: Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami, juz IX/7138).

Jika seorang suami mengucapkan ungkapan tersebut, maka sesungguhnya telah men-zhihar istrinya. Adapun pengucapannya disertai niat maupun tidak, selama ia termasuk orang yang sah menjatuhkan talak. Dalam arti, ia mengucapkan itu dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta sadar terhadap makna yang diucapkan.

Sementara ungkapan kinayah adalah ungkapan yang kemungkinan masih mengandung makna lain selain zhihar. Contohnya ungkapan suami terhadap istrinya, "Bagiku kamu seperti ibuku," atau "Bagiku, kami seperti saudara peremepuanku," atau "Di hadapanku, kamu seperti ibu atau saudariku," atau "Bagiku kamu seperti mata ibuku."  

Artinya, jika seorang suami mengucapkan kata-kata itu, maka maknanya berpulang kepada niat atau maksud orang yang mengucapkannya. Jika ia bermaksud zhihar, maka ungkapan itu menjadi zhihar. Namun, jika ia bermaksud menyanjung, memuji, atau memuliakan istrinya tidak menjadi zhihar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun