Mohon tunggu...
Akhfa Kamilla
Akhfa Kamilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

mahasiswa hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Hukum Islam dalam Regulasi Pernikahan Beda Agama

26 Maret 2024   20:39 Diperbarui: 26 Maret 2024   20:59 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Undang-undang ini mengatur bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Termasuk juga pernikahan beda agama yang menjadi fokus analisis pernikahan beda agama. 

- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975: PP9 Tahun 1975 adalah peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan tata cara perkawinan di Indonesia harus dilaksanakan menurut hukum agama masing-masing pasangan. 

- Pencatatan Pernikahan: Ada dua lembaga pencatatan pernikahan di Indonesia, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Islam dan Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi non-Muslim. Hal ini menunjukkan betapa pernikahan beda agama diatur dan didaftarkan di Indonesia.

Analisis Hukum Positif 

Hukum positif Indonesia secara formal mengatur perkawinan, termasuk perkawinan beda agama, melalui UU Perkawinan dan Instruksi Presiden tentang Kompilasi Hukum Islam. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kerangka hukum yang jelas untuk mengatur pernikahan beda agama. Sebagai negara sekuler, Indonesia mengakui kebebasan beragama, termasuk hak untuk mengamalkan ajaran agama tanpa diskriminasi. Ini memperlihatkan bagaimana Indonesia memperlakukan pernikahan beda agama dalam kerangka hukum yang menghormati kebebasan beragama. 

Alasan Larangan Nikah Beda Agama

 Alasan utama larangan nikah beda agama dalam hukum Islam adalah untuk mencegah terjadinya kemurtadan akibat pernikahan beda agama. Dalam hukum Islam, pernikahan bukan hanya soal perjanjian lahiriah mengenai soal kelangsungan keturunan, tetapi pertalian suci yang bertujuan mencapai kebahagiaan dan kepatuhan kepada Allah. Oleh karena itu, ketaatan pada satu agama yang sama bagi suami isteri merupakan syarat mutlak.  

B. Pandangan HAM terhadap Pernikahan Beda Agama 

1. Tinjauan Hukum Positif dan HAM terhadap Pernikahan Beda Agama 

Hak Asasi Manusia (HAM) mencakup hak untuk menikah dan berkeluarga, termasuk hak untuk memilih pasangan tanpa diskriminasi berdasarkan ras, agama, atau latar belakang lainnya. Dalam konteks perkawinan beda agama, hak asasi manusia menekankan kebebasan individu untuk memilih pasangannya tanpa pembatasan yang tidak perlu. Namun dalam praktiknya, pernikahan beda agama seringkali dibatasi oleh undang-undang agama dan pemerintah, termasuk hukum Islam di Indonesia. 

2. Persamaan dan Perbedaan Hukum Islam dan HAM 

  • Persamaan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun