Mohon tunggu...
Akhdanthufail irsayadR
Akhdanthufail irsayadR Mohon Tunggu... Mahasiswa - 22107030112_UIN Sunan Kalijaga

memancing atau tidak sama sekali!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gagal Study Tour 400 Juta Dibawa Kabur

25 Mei 2023   07:31 Diperbarui: 25 Mei 2023   07:51 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : vt.tiktok.com/ Aceng

Study tour adalah kegiatan di mana sekelompok siswa atau mahasiswa pergi mengunjungi tempat-tempat tertentu yang berkaitan dengan materi pembelajaran mereka. Biasanya, study tour dilakukan di luar lingkungan sekolah atau kampus dan bertujuan untuk memberikan pengalaman langsung kepada peserta terkait topik atau subjek yang mereka pelajari.

Study tour sering kali diatur untuk memperdalam pemahaman tentang topik tertentu, mengamati praktik terbaik dalam industri atau profesi tertentu, atau menjelajahi tempat-tempat sejarah dan budaya. Peserta biasanya mengunjungi museum, perusahaan, institusi pendidikan, tempat bersejarah, atau tujuan wisata yang relevan dengan tujuan pendidikan mereka.

Tujuan dari study tour adalah memberikan pengalaman praktis dan interaktif kepada peserta agar mereka dapat melihat secara langsung bagaimana konsep-konsep teoritis diterapkan dalam kehidupan nyata. Study tour juga dapat meningkatkan motivasi belajar dan minat peserta terhadap subjek tertentu, serta memperluas pemahaman mereka tentang dunia di luar ruang kelas.

Biasanya, study tour diawasi oleh guru atau dosen yang bertanggung jawab atas kelompok peserta. Mereka dapat memberikan penjelasan tambahan, memfasilitasi diskusi, atau memberikan tugas terkait untuk dievaluasi setelah kegiatan study tour selesai.

Dalam konteks pendidikan formal, study tour merupakan salah satu metode pengajaran yang efektif dalam meningkatkan pemahaman dan pengalaman siswa atau mahasiswa, dengan mengintegrasikan pembelajaran di dalam dan di luar kelas.

Kali ini terdapat kejadian yang tidak mengenakkan dari salah satu sekolah menengah di "kota kembang" yang dimana para siswa-siswi dari sekolah tersebut akan mengadakan study tour ke Yogyakarta yang sudah direncanakan sejak beberapa bulan lalu.

sumber : vt.tiktok.com/ Aceng
sumber : vt.tiktok.com/ Aceng

Kejadian ini dialami oleh para siswa-siswi di SMAN 21 Bandung yang diikuti oleh kurang lebih 350 siswa. Setiap siswa-siswi yang hendak mengikuti kegiatan study tour ini dikenakan biaya senila 1,3 juta rupiah. Uang yang terkumpul dari semua murid terkumpul hingga sekitar 400 juta lebih.

Para siswa-siswi ini di jadwalkan berangkat pada Rabu, 24 April 2023 dan pulang pada hari Jumat 26 April 2023, akan tetapi menjelang hari keberangkatan secara tiba-tiba dari pihak sekolah memberi kabar akan diundurnya kegiatan study tour ini.

Para siswa dan orang tua juga sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah dengan tujuan mengetahui alasan yang pasti terkait dengan diundurnya kegiatan ini secara tiba-tiba.

Pihak sekolah pun menyatakan, bahwa uang yang digunakan untuk study tour ini diduga dibawa kabur oleh pihak travel yang akan mengantar mereka ke Yogyakarta. Parahnya, setelah di geruduk dan dicek ke kantor dari pihak travel ini tak disangka kantor travelnya sudah lama kosong.

Turut prihatin kepada mereka yang mungkin harus menabung dari beberapa bulan lalu untuk mengikuti kegiatan ini, namun uang yang mereka tabung justru dibawa kabur begitu saja.

Apakah guru-guru di sekolah ini juga patut dicurigai? Padahal kantor travel sendiri dikatakan sudah lama kosong, namun mengapa masih saja memilih travel tersebut. Apakah itu bisa dikatakan ketidak sengajaan. Jika pun iya kejadian ini bisa dibawa ke jalur hukum dengan pasal berikut :

Pasal 374 KUHP (Penggelapan)

(1) Barang siapa dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, menggelapkan sesuatu yang sepenuhnya atau sebagian menjadi miliknya sendiri atau orang lain yang hak atasnya dipercayakan kepadanya atau menjadi tanggungannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV (Rp. 200.000.000)

(2) Jika kejahatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pegawai negeri atau penguasa swasta yang karena jabatannya atau kedudukannya diberikan wewenang untuk memegang, menyimpan, mengurus, atau mengadakan pengawasan terhadap sesuatu yang menjadi hak atau tanggungannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(3) Jika penggelapan dilakukan terhadap uang, hukumannya adalah pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(4) Jika penggelapan dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekongkol, pidana penjara yang dijatuhkan dapat ditingkatkan sebanyak sepertiga.

Semoga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi, ini juga dapat berpengaruh kepada para calon murid yang hendak masuk ke SMAN tersebut.

Rest in peace 21

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun