Oleh : Lukman L Syarifuddin, Mahasiswa Hukum Universitas Halu Oleo.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembayaran akademik di mana mahasiswa program S1 reguler membayar biaya satuan pendidikan yang sudah ditetapkan jurusanya masing-masing. UKT diterapkan agar mahasiswa tidak dikenakan lagi pungutan lain, penerapan UKT pada prinsipnya harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua, tak terkecuali di Universitas Halu Oleo (UHO) yang merupakan salah satu Pergururnan Tinggi Negeri (PTN) yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara.Â
Namun realitas yang terjadi di UHO hari ini justru mekanisme penerapan UKT tidak pro lagi terhadap mahasiswa yang bergolongan ekonomi bawah, tentu ini secara tidak langsung menyiratkan bahwa Mahasiswa miskin dilarang untuk berkuliah.
Realitas yang terjadi adalah standrar UKT UHO untuk mahasiswa baru paling rendah di kisaran dua juta rupiah persemester. Terutama mahasiswa baru yang lolos pada jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi (SMMPTN) banyak yang batal kuliah akibat tinggi nya pembayaran uang pangkal belum lagi ditambah dengan pembayaran UKT yang juga tidak kalah tingginya, yang parahnya lagi adalah batas waktu pembayaran UKT hanya dikasih jangka waktu Empat hari sejak tanggal 20-24 agustus 2018.Â
Sehingga calon mahasiswa baru yang berasal dari keluarga yang ekonominya rendah diberi dua pilihan yakni, lanjut kuliah dengan konsekuensi peras keringat orang tua atau berhenti kuliah, bahkan sudah ada beberapa calon mahasiswa baru yang menyatakan sikap untuk tidak melanjutkan studinya. inilah yang sangat kami sayangkan.
Hal ini saya anggap bertentangan dengan amanah konstitusi dan Pemerintahlah, pihak yang berkewajiban untuk memenuhi hak konstitusi bangsa dalam Pembukaan UUD 1945 yang telah mengamanat negara dalam sebuah cita-cita yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa" dan ditegaskan kembali dalam Pasal 31 UUD 1945 yang berbunyi demikian :
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Adapun secara yuridis landasan konstitusi Negara kita sudah mengatur tentang hak dan kewajiban pemerintah dalam hal pendidikan, sebagimana yang tertuang dalam undang-undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 10 tentang Sistem pendidikan nasional dan Peraturan Mentri Riset Dan Teknologi Pendidikan Tinggi no. 39 tahun 2017 tentang BKT dan UKT pada PTN. Meskipun penerangan tentang biaya pendidikan tidak diterangkan menjadi tanggung jawab siapa dalam Konstitusi negara, negara harus memegang andil yang besar dalam melaksanakan pendidikan.Â
Meskipun saling melempar bola antara pemerintah dan rakyatnya, pendidikan mestinya menjadi perhatian serius pemerintah agar dapat meringankan beban biaya pendidikan dari rakyat karena persoalan pendidikan adalah tanggung jawab negara.
Olehnya itu saya berharap kepada pihak Universitas Halu Oleo agar memverifikasi ulang perihal penetapan UKT kepada calon mahasiswa baru yang lolos SMMPTN, setidak-tidaknya memperpanjang batas waktu pembayaran UKT agar orang tua mahasiswa dapat mengusahakan uang pembayaran UKT anaknya. (Ack**)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H