MENGUCAP BISSMILLAH SEBELUM MELAKUKAN MAKSIAT, gambaran yang tepat untuk AM.
AM (46), warga Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan kini meringkuk ditahanan polres bangkalan setelah ditangkap polisi karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan mengedarnya ke para santri.
Uniknya, AM merasa perbuatannya itu tidak melawan hukum. AM bersikukuh kepada pihak polisi bahwa sabu halal dikonsumsi.
Sebab, AM mengklaim berdasarkan sepengetahuannya sebagai pemeluk Agama Islam, bahwa tidak ada larangan mengonsumsi sabu dalam kitab suci Alquran.
"Tersangka ini berpandangan kalau mengisap sabu ini tak diharamkan dan dapat menambah semangat bila ingin mengaji" kata Kapolres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra, Rabu (22/1/2020).
Rama menambahkan, sebelum berhasil ditangkap, AM sempat kabur dan menjadi buronan selama 2 bulan. Hari Senin (20/1/2020), dia pulang ke Kwanyar untuk menghadiri pemakaman salah satu tokoh di Bangkalan.
Polisi yang sudah mengincar AM kemudian menangkapnya seusai prosesi pemakaman itu seusai.
"Tersangka sebelumnya kabur, dan berhasil kami amankan di Kwanyar seusai prosesi pemakaman itu," kata Rama seperti diwartakan Beritajatim.com.
Tragisnya, AM sehari-hari dikenal sebagai ustadz. Dia juga mengajarkan pada santrinya bahwa sabu tersebut halal. Dia juga menyediakan sabu kepada santrinya yang ingin membeli. Ujar Rama, Kapolres Bangkalan.
"Saat dilakukan penangkapan, kami menggeledah rumah AM dan terdapat seperangkat alat isab dan sisa sabu yang ia gunakan," lanjutnya.
Tak sampai di situ, AM juga tetap bersikukuh atas pandangan sesatnya tersebut. Bahkan, saat dilakukan konferensi pers di depan sejumlah wartawan, ia tetap mengaku sabu tersebut legal untuk dikonsumsi.