Pertama-tama, asuransi syariah sangat penting karena memberikan perlindungan finansial bagi seseorang. Dengan memiliki polis asuransi syariah, seseorang dapat melindungi diri dan keluarganya dari risiko yang dapat mengakibatkan kerugian finansial, seperti sakit, kecelakaan, atau bahkan kematian. Dengan adanya perlindungan finansial ini, seseorang dapat memiliki rasa aman dan tenang dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Selain itu, asuransi syariah juga memberikan manfaat dalam hal pengelolaan risiko. Dalam prinsip syariah, konsep asuransi lebih kepada saling bertanggung jawab dan saling membantu dalam menghadapi risiko. Dengan demikian, asuransi syariah dapat membantu seseorang dalam mengelola risiko yang mungkin terjadi, sehingga dapat mencegah terjadinya kebangkrutan atau masalah finansial lainnya.
Tidak hanya itu, asuransi syariah juga dapat menjadi sarana investasi yang aman dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sebagian dari premi asuransi yang dibayarkan akan diinvestasikan dalam instrumen-instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti saham, obligasi, atau properti. Dengan demikian, seseorang dapat memperoleh keuntungan dari investasi tersebut tanpa melanggar prinsip syariah.
Selain dari aspek finansial, asuransi syariah juga memiliki nilai spiritual yang penting bagi seseorang. Dalam prinsip syariah, asuransi disebut dengan konsep takaful, yang berarti saling membantu dan bertanggung jawab antar sesama. Dengan memiliki asuransi syariah, seseorang ikut berpartisipasi dalam membangun solidaritas sosial dan saling menjaga keberlangsungan hidup sesama manusia.
Dari berbagai manfaat dan nilai yang dimiliki, dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah sangat penting bagi seseorang. Dengan adanya asuransi syariah, seseorang dapat merasakan perlindungan finansial, manfaat investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, serta nilai spiritual dalam saling membantu dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, asuransi syariah layak untuk dipertimbangkan oleh setiap individu yang menginginkan perlindungan dan manfaat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
* Kebolehan dan Ketidakbolehan Asuransi Menurut Para Ulama
Mengenai kebolehan dan ketidakbolehan Asuransi ada beberapa ulama yang menghalalkan asuransi seperti Abdul Wahab Khallaf, M. Yusuf musa, Abdur Rachman Isa,
Mustafa Ahmad Zarqa dan M. Nejatullah Siddiqi. Para ulama tersebut menghalalkan asuransi dengan didasarkan beberapa alasan sebagai berikut:
a.Tidak ada ketentuan dalam al-Qur'an dan Hadits yang melarang
asuransi.
b. Terdapat kesepakatan kerelaan dari keuntungan bagi kedua pihak
baik penanggung maupun tertanggung.
c. Kemaslahatan dari usaha asuransi lebih besar dari mudharatnya.
d. Asuransi termasuk akad mudharatnya roboh atas dasar profit and
loss sharing.
e. Asuransi termasuk kategori koperasi (syirkah ta'awuniah) yang
diperbolehkan dalam Islam.
Kemudian ada juga beberapa ulama yang mengharamkan mengenai adanya asuransi seperti Yusuf Al-
Qardhawi, Sayid Sabiq, Abdullah Alqalqili dan Muhammad Bakhit Al-
Muth'i. Para ulama tersebut mengharamkan asuransi dengan didasari beberapa alasan sebagai berikut:
a. Asuransi mengandung unsur perjudian yang dilarang dalam Islam
b. Asuransi mengandung unsur ketidapastian
c. Asuransi mengandung unsur "riba" yang dilarang dalam Islam.
d. Asuransi mengandung unsur eksploitasi yang bersifat menekan
e. Asuransi termasuk jual beli (tukar-menukar) mata uang secara
tidak tunai.
f. Asuransi obyek bisnisnya digantungkan pada hidup dan matinya
seseorang, yang berarti mendahului takdir Tuhan.
* Analisis Fatwa DSN MUI tentang Asuransi SyariahÂ
Akad Mudharabah dan Akad Tijarah
Di dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No: 51/DSN-
MUI/III/2006 Tentang Akad Mudharabah Musytarakah Pada Asuransi Syariah menyebutkan bahwa akad ini bisa dilakukan oleh perusahaan asuransi syariah karena merupakan bagian dari mudharabah dan merupakan gabungan dari akad Mudharabah dan Musytarakah. Akad Mudharabah Musytarakah merupakan akad dimana modal perusahaan asuransi syariah dan nasabah digabungkan untuk diinvestasikan dan posisi perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola.
FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI'AH
Dalam ketentuan umum dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa:
-Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk
tujuan komersial.
-Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri
atas akad tijarah dan / atau akad tabarru'.
-Akad tijarah yang dimaksud diatas adalah
mudharabah. Sedangkan akad tabarru' adalah hibah.
- Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah:
1. Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak
sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai
shahibul mal (pemegang polis);
- Ketentuan dalam Akad Tijarah:
1. Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru'
bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan
haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum
menunaikan kewajibannya.
Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis
akad tabarru'.
- Premi
1. Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat
diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada
peserta.
-Klaim
1. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan
merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
- Pengelolaan
1. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari
pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah
(mudharabah).
* Peran Underwriting dalam Permohonan Peserta Asuransi Syariah dan Proses Klaim
Dalam asuransi syariah, underwriting memiliki peran penting dalam menilai risiko dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Mereka mengevaluasi aplikasi peserta untuk memastikan sesuai dengan ketentuan syariah dan dapat memberikan pertanggungan dengan keadilan. Dalam proses klaim, underwriting juga terlibat dalam menilai klaim untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan syariah sebelum pembayaran dilakukan kepada peserta.