Mohon tunggu...
Akbar Wahyu Ramadhan
Akbar Wahyu Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah

22 Februari 2024   21:54 Diperbarui: 22 Februari 2024   22:04 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TUGAS ASURANSI SYARIAH

Dosen pengampu : Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag

Fakultas Syariah

UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Nama kelompok:
1. Akbar wahyu ramadhan ( 212111274 )
2. Bani Latifah (212111346)
3. Evi Nolawati (212111375)
4. Deva Yasinta (212111383)

1. Asuransi syariah menurut para ahli

* Menurut Mustafa Ahmad Zarqa 

asuransi syariah merupakan cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari risiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan kegiatan hidupnya atau aktivitas ekonominya.


* Menurut Ahmad Azhar Basyir 

yang dimaksud dengan asuransi syariah merupakan suatu perjanjian, dengan mana tertanggung mengikatkan diri kepada seorang penanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan di deritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.


* Menurut Faturahman Djamil 

asuransi syariah merupakan suatu persetujuan dalam mana pihak yang menanggung berjanji terhadap pihak yang ditanggung untuk menerima sejumlah premi untuk mengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh pihak yang ditanggung, sebagai akibat suatu peristiwa yang belum terang akan terjadi.
Dalam Ensiklopedia Hukum Islam disebutkan bahwa asu- ransi (dalam bahasa Arab yaitu at-ta'min) asuransi syariah merupakan transaksi perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.


* Menurut Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI)

 mendefinisikan bahwa asuransi syari'ah (ta'amin, takaful, tadhamun) merupakan usaha saling melindungi dan tolong menolong antara sejumlah orang (pihak) melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perjanjian) yang sesuai dengan syari'ah.

Jadi kesimpulanya pengertian asuransi syari'ah merupakan kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah bertujuan untuk saling menolong dan melindungi.


2. Pentingnya asuransi syariah  bagi seseorang


kepentingan dari pemilihan Asuransi syariah dibagi menjadi 2, kepentingan duniawi dan akhirat, adapum beberapa manfaat yang bersifat duniawi seperti ; Asuransi Syariah memiliki metode asuransi yang didasarkan pada prinsip-prinsip Syariah atau ajaran Islam yang berlaku sesuai hukum Al Qur'an Hadist dan ijma' . Asuransi Syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah secara langsung DPS yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa operasional perusahaan asuransi Syariah sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Dewan ini terdiri dari ulama dan pakar keuangan Syariah yang memberikan pengawasan dan nasihat agar perusahaan asuransi sebagai pengelola mengoperasikan  kegiatannya sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Selanjutnya, Asuransi Syariah dapat memungkinkan adanya  Double Claim yaitu klaim yang dapat diajukan oleh peserta asuransi untuk dua atau lebih peristiwa yang terjadi pada saat yang bersamaan. Hal ini memberikan keuntungan bagi peserta asuransi karena mereka dapat memperoleh manfaat klaim ganda dalam situasi yang sesuai. Asuransi Syariah menekankan transparansi yang tinggi dalam seluruh proses asuransi. Peserta asuransi memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana asuransi dikelola dan digunakan. Asuransi Syariah menghindari riba atau bunga dalam semua transaksi yang dilakukan. Dalam asuransi Syariah, tidak ada konsep bunga yang dikenakan pada kontribusi atau pembayaran klaim. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah yang melarang riba.  Salah satu manfaat utama dari asuransi Syariah adalah kesesuaian dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Dalam asuransi Syariah, semua aktivitas dan produk yang ditawarkan harus sesuai dengan hukum Islam. Hal ini memberikan kepastian bagi peserta asuransi bahwa mereka tidak akan terlibat dalam transaksi yang bertentangan dengan keyakinan dan prinsip-prinsip Islam. Hal ini dimaksutkan menjadi investasi Akhirat yang nantinya mampu menyelamatkan pengguna asuransi syariah dari dosa Riba dan hal hal yang di tentang dalam aturan syariat. maka baiknya kita mengedepankan penggunakan Asuransi yang berbasis Syariah


3. Pandangan para ulama terhadap kebolehan dan ketidakbolehan asuransi


Jika dilihat dari pandangan para ulama maka sebagian para ulama tidak memperbolehkan adanya asuransi dan hukumnya haram karena didalam akadnya terdapat unsur riba, gharar, dan maisir yang dilarang dalam islam. Namun sebagian para ulama juga memperbolehkan adanya asuransi karena memiliki manfaat seperti membuat perusahaan dan masyarakat menjadi aman dari risiko, dapat membuat perusahaan lebih maksimal atau efisien, sebagai alat untuk menabung dan sebagainya. Ada juga yang berpendapat asuransi merupakan perkara syubat atau samar tentang kehalalan dan keharamannya karena tidak ada dalil yang menghalalkan asuransi. Oleh karena itu kita harus senantiasa berhati-hati dalam hal asuransi.


Adapun pandangan para ulama yang memperbolehkan  asuransi seperti M, Nejatullah Siddiqi, Abdur Rachman Isa, Abdul Wahab Khallaf, dan Mustafa Ahmad Zarqa. Menurut beberapa ulama ini asuransi diperbolehkan karena memiliki alasan seperti: tidak adanya larangan didalam Al-Qur'an dan tidak ada hadits yang melarangnya, adanya kesepakatan dan kerelaan dari kedua belah pihak baik tertanggung maupun penanggung, kemaslahatan lebih besar daripada mudharatnya, asuransi tergolong akad mudharat yang roboh karena profit dan loss sharing, asuransi tergolong kategori Persekutuan tolong menolong (syirkah ta'awuniah).


Kemudian pandangan para ulama yang tidak memperbolehkan dengan adanya asuransi termasuk bentuk maupun mekanismenya. Ulama yang melarang adanya asuransi adalah Muhammad Bakhit Al-Muth'I, Abdullah Alqalqi, Yusuf Al-Qardhawi, dan Sayid Sabiq. Dari pandangan beberapa ulama ini asuransi tidak diperbolehkan karena memiliki alasan yaitu: asuransi mengandung unsur riba, perjudian yang dilarang dalam islam, memiliki unsur syubat atau ketidakpastiaan, memiliki unsur eksploitasi, serta tukar-menukar (jual-beli) dengan uang secara tidak tunai.
Menurut M. Abu Zahrah tidak memperbolehkan asuransi yang memiliki sifat komersil yang dilarang dalam islam dan memperbolehkan yang memiliki sifat sosial. 

4.  Bagaimana sistem oprasional asuransi syariah

Asuransi yang diperbolehkan adalah yang tidak mengandung riba, gharar, maupun ketidakpastian. Asuransi komersial tidak diperbolehkan dan samar, sama dengan mereka yang tidak memperbolehkan asuransi.
Sistem operasional asuransi jiwa  syariah
Sistem operasional asuransi jiwa  syariah senantiasa menghindari adanya unsur gharar, maisir, dan riba. Untuk menghindari adanya unsur gharar, maysir dan riba, maka dalam asuransi jiwa syariah menggunakan dua akad, yaitu akad tabarru atau biasa juga disebut akad takafuli dan akad mudharabah (bagi hasil).
Setiap peserta menyetorkan kontribusi kepada pengelola (perusahaan) dan selanjutnya pengelola akan mengalokasikan ke dalam dua rekening, yakni rekening tabarru' atau derma (rekening bersama) dan rekening pribadi peserta. Jika seorang peserta terkena resiko sakit, kecelakaan atau meninggal, maka klaimnya akan dibayarkan atau diambilkan dari rekening tabarru'. Melalui mekanisme ini, tampak dengan jelas setiap peserta berkontribusi atau berderma kepada peserta yang terkena resiko tersebut.
Penjelasan lebih gamblang berkaitan dengan hal ini diberikan oleh Syafi'i. Antonio. Menurut Syafi'i Antonio, masalah gharar dalam asuransi jiwa syariah dapat dieliminir karena akad yang dipakai adalah akad takafuli atau akad tolong-menolong dan saling menjamin. "Dalam konsep asuransi syariah, semua peserta asuransi menjadi penolong dan penjamin satu sama lainnya. Jika peserta (A) meninggal, peserta (B), (C), hingga (Z) turut membantunya. Demikian pula sebaliknya".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun