Asuransi yang diperbolehkan adalah yang tidak mengandung riba, gharar, maupun ketidakpastian. Asuransi komersial tidak diperbolehkan dan samar, sama dengan mereka yang tidak memperbolehkan asuransi.
Sistem operasional asuransi jiwa  syariah
Sistem operasional asuransi jiwa  syariah senantiasa menghindari adanya unsur gharar, maisir, dan riba. Untuk menghindari adanya unsur gharar, maysir dan riba, maka dalam asuransi jiwa syariah menggunakan dua akad, yaitu akad tabarru atau biasa juga disebut akad takafuli dan akad mudharabah (bagi hasil).
Setiap peserta menyetorkan kontribusi kepada pengelola (perusahaan) dan selanjutnya pengelola akan mengalokasikan ke dalam dua rekening, yakni rekening tabarru' atau derma (rekening bersama) dan rekening pribadi peserta. Jika seorang peserta terkena resiko sakit, kecelakaan atau meninggal, maka klaimnya akan dibayarkan atau diambilkan dari rekening tabarru'. Melalui mekanisme ini, tampak dengan jelas setiap peserta berkontribusi atau berderma kepada peserta yang terkena resiko tersebut.
Penjelasan lebih gamblang berkaitan dengan hal ini diberikan oleh Syafi'i. Antonio. Menurut Syafi'i Antonio, masalah gharar dalam asuransi jiwa syariah dapat dieliminir karena akad yang dipakai adalah akad takafuli atau akad tolong-menolong dan saling menjamin. "Dalam konsep asuransi syariah, semua peserta asuransi menjadi penolong dan penjamin satu sama lainnya. Jika peserta (A) meninggal, peserta (B), (C), hingga (Z) turut membantunya. Demikian pula sebaliknya".
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI