Mohon tunggu...
Akbarudin Noor
Akbarudin Noor Mohon Tunggu... Pengacara - Talk less do more

Advokat/Pengacara - Hukum Bisnis Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menjadi Debt Collector Ada Aturannya Berdasarkan POJK Nomor 35 Tahun 2018

2 Februari 2023   03:18 Diperbarui: 2 Februari 2023   03:33 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

bahwa di era globalisasi ini banyak sekali terjadi proses galgal bayar bagi nasabah nasabah baik itu melalui pinjol ataupun hutang pada Perbankan, dan perusahaan di bidang Pembiayaan ini terkadang masih banyak juga yang nakal dalam melakukan penagihan kepada para nasabah nasabah yang galbay, tidak sedikit para perusahaan pembiayaan banyak yang menggunakan pihak ketiga untuk melakukan penagihan kepada nasabah nasabah tersebut biasa di sebut dengan Debt Colector 

namun dalam proses penagihan ini terkadang banyak debt colector menggunakan cara cara yang tidak pantas seperti kekerasan, bahkan dengan meretas Hp korban untuk melakukan teror terus menerus padahal sudah aturannya bagaimana dalam melakukan proses penagihan ada dalam Peraturan POJK No: 35/2018 yang mana terdapat dalam pasal 47 ayat 1 dan 2  " (1) Dalam hal Debitur wanprestasi Perusahaan Pembiayaanwajib melakukan penagihan, paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pembiayaan." dan " ( 2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat informasi mengenai:

a.jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban;
b. outstanding pokok terutang;
c.bunga yang terutang; dan
d. denda yang terutang."

lallu dalam hal Penagihan tersebut memang pihak Leasing tersebut di perbolehkan melakukan kerja sama dengan Pihak ketiga dalam hal penagihan sebagaimana di atur dalam pasal 48 POJK nomor 35/2018 yang menyatakan " (1) Perusahaan pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur".

Namun pihak yang melakukan kerjasama ini sebagai debt colector harus memiliki Sertifikasi Profesi dari SPPI yang mana termuat dalam peraturan POJK 35/2018 Pasal 48 ayat 3 " Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. pihak lain tersebut berbentuk badan hukum;

b. pihak lain tersebut memiliki izin dari instansi
berwenang; dan
c. pihak lain tersebut memiliki sumber daya manusia
yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan

jadi dalam proses penagihan ini harus lah debt collector disini memiliki sertifikasi dalam hal penagihan jadi tidak menggunakan kekerasan atau ancaman dalamhal melakukan penagihan jadi sekian dari saya yaa guysss 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun