Mohon tunggu...
akbar revi
akbar revi Mohon Tunggu... Freelancer Writer -

From Freelancer Writer to Professional Writer

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kebirikan Pelaku Kejahatan Seks, Perlukah?

29 November 2015   20:20 Diperbarui: 29 November 2015   20:20 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa waktu lalu pemerintah melalui Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa akan menyusun peraturan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual menindaklanjuti kasus seksual yang makin banyaknya. Pernyataan Mensos tersebutpun diamini oleh Presiden Joko Widodo (jokowi). Sontak, keputusan tersebut memunculkan banyak pro-kontra diberbagai kalangan. Pro-kontra ini jelas timbul karena dalam pembuatan peraturan pemerintah harus melihat dampak yang akan terjadi di masyarakat karena masyarakatlah yang menjadi objeknya.

Hukuman kebiri sendiri dibagi menjadi dua jenis kebiri, yaitu kebiri fisik dan kebiri kimia. Yang akan dijadikan hukuman ialah kebiri kimia. Hal itu dilakukan dengan cara menyuntikkan suatu zat ke dalam tubuh pelaku yang akan membuat hormon seksnya menjadi rendah dan semakin lama pelaku tidak akan merasakan nafsu dan libidonya. Itulah hukumnya yang akan diajukan pemerintah ke dewan.

Banyaknya pro-kontra yang terjadi ialah dilihat dari setimpal atau tidaknya hukuman yang ditimpakan ke pelaku kejahatan seksual. Kalau menurut saya sendiri, hukuman kebiri kimia tidaklah cocok untuk dijadikan hukuman dalam menyelesaikan masalah kejahatan seksual yang terjadi di Indonesia. Tidak setujunya saya terhadap hukuman ini karena hukum kebiri ini melanggar hak asasi manusia. Ya, melanggar HAM. Kenapa saya sebutkan melanggar HAM? Coba lihat ayat 1pasal 10 pada UU 39/1999, "Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah". Bagaimana mereka akan melanjutkan keturunan jika kemampuan reproduksi mereka tidak berfungsi. Dan hal yang seharusnya dilakukan ialah lebih meningkatkan penerapan hukum yang sudah berjalan. Selain diberikannya hukuman terhadap pelaku juga rehabilitasi karena mereka melakukan itu bukan hanya lantaran nafsu tetapi terkadang ada rasa trauma yang dialami pada masa kecil mereka dan kebanyakan menurut survei bahwa pelaku juga pernah mengalami hal serupa.

Bagaimana dengan anda? Apakah anda setuju dengan hukuman tersebut?

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun