Mohon tunggu...
Akbar Rasyid
Akbar Rasyid Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jumlah TKA di Indonesia Masih Terkendali

19 Maret 2019   14:40 Diperbarui: 19 Maret 2019   15:14 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam debat cawapres yang telah terselenggara, Cawapres Ma'ruf Amin menuturkan bahwa jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia masih terkendali yaitu di bawah 0,01 persen. Hal tersebut ia tuturkan ketika memberikan tanggapan kepada Sandiaga Uno yang saat itu menanyakan keleluasaan yang diberikan pemerintah kepada TKA. Dirinya mengklaim jumlah TKA tersebut merupakan yang paling rendah di dunia.

Tenaga kerja asing di Indonesia terkendali dengan aturan yang ada. Jumlahnya di bawah 0,01 persen. Dan itu merupakan paling rendah diseluruh dunia. Ujar Ma'ruf dalam gelaran debat Wakil Presiden.

Ma'ruf Amin juga berhasil menepis anggapan Sandiaga terkait TKA yang seolah -- olah sudah mengambil alih lapangan pekerjaan bagi warga Indonesia.

Mereka menduduki posisi yang tidak ada SDM nya di dalam negeri. Saya kira itu kebijakan yang ada saat ini.

Ia juga menambahkan, bahwa bersama Joko Widodo akan senantiasa memberikan iklim yang kondusif dan kemudahan akses keuangan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk menumbuhkan dunia usaha. Di samping itu, dia juga menuturkan bahwa pemerintah telah melahirkan 1000 start-up dalam 4 tahun terakhir. Dirinya juga menargetkan akan membangun 3500 start-up hingga 2024 untuk menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia.

Berdasarkan Pasal 4 (1) Perpres No.20 Tahun 2018 tentang TKA, setiap pemberi kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabaan yang tersedia. Sedangkan Pasal 4 (2) menyebut dalam hal jabatan yang belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA. Jumlah TKA di Indonesia pada tahun 2018 berjumlah 95.355 orang. Jika dibandingkan dengan negara ASEAN, rasio penggunaan TKA merupakan yang terendah yaitu sebesar 0.01 persen.

Kita telah mengetahui bahwa penerimaan tenaga kerja asing di Indonesia menjadi isu yang digodok lawan politiknya. Apa pertimbangan pemerintah yang kurang terangkat akibat dari panasnya protes dari pendukung pihak penantangnya. 

Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Calon Presiden Prabowo Subianto sama -- sama menunjukkan sikap tegas atas peraturan tersebut. SBY memaksa pemerintah Jokowi untuk berhenti "menyerang" pekerja dalam negeri, sementara calon presiden dari kubu oposisi mengingatkan mengenai bahaya terbukanya lapangan pekerjaan secara luas kepada pekerja asing.

Namun ternyata, regulasi tersebut bukanlah sesuatu yang radikal, sebagian besar hanya mengubah sistem administratif dan birokrasinya saja. Tujuan utamanya adalah untuk mempercepat waktu uang dibutuhkan untuk memproses permintaan penyetujuan tenaga kerja asing yang diajukan oleh perusahaan di Indonesia. PP20 mencoba menerapkan proses yang lebih cepat (sekitar 2 hari). 

Sedangkan untuk urusan aplikasi yang berkaitan dengan teknis di pemerintahan, memperbolehkan proses permintaan visa bagi para pekerja asing potensial di kedutaan luar negeri (sampai sekarang proses permintaan visa masih harus dilayangkan ke Jakarta, dan memberikan wewenang kepada Kementrian Tenaga kerja, tidak diurusi lagi oleh Kementerian Imigrasi.

Regulasi baru tersebut tidak lagi menerapkan pembatasan yang mengikat. Tidak ada persyaratan kecakapan Bahasa Indonesia, tidak ada pembatasan bidang kerja, pembatasan jangka waktu kontrak yang pendek ataupun keharusan bagi pekerja asing untuk bekerja sama dengan pekerja lokal.

Bagaimanapun Indonesia masih memiliki peraturan yang ketat terhadap calon pekerja asing untuk bidang teknologi dan pengembangan professional. Di Asia Tenggara, Indonesia lebih seperti Filipina ketimbang Malaysia ataupun Thailand.

Peraturan tersebut tampaknya merupakan langkah politik yang telah direncanakan dan menunjukkan semangat reformasi dalam penerapan kebijakan publik di Indonesia dibawah pemerintahan Joko Widodo. Indonesia membutuhkan pekerja asing ahli terutama untuk mengembangkan sektor ekonomi.

Pekerja asing sangat dibutuhkan untuk mengembangkan beragam aktivitas yang berkaitan dengan dunia digilat yang mendorong pengembangan sektor industri dan jasa. Hal itu termasuk mempromosikan perubahan teknologi di area yang berada di bawah lingkup "Industri 4.0". 

Tenaga asing juga dibutuhkan untuk mendukung investasi China dan inisiatif Sabuk dan Jalan (BRI), Indonesia dengan defisit infrastrukturnya yang sangat besar berharap dapat memperoleh keuntungan secara perlahan dari investasi tersebut dalam beberapa dekade ke depan. Investasi tersebut diperkirakan mencapai 100 miliar dolar Amerika.

Dengan adanya tenaga asing di Indonesia, reformasi peraturan pekerja asing tentu dapat dinilai sebagai kemajuan yang harus diapresiasi sebagai nilai plus. Pemerintahan Jokowi dalam 4 tahun bekerja, terus berupaya menjadikan Indonesia lebih maju dan berkembang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun