Mohon tunggu...
Akbar PangestuPutra
Akbar PangestuPutra Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswa

suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

pengaruh pernikahan di bawah umur terhadap keharmonisan rumah tangga

3 Juni 2023   19:39 Diperbarui: 3 Juni 2023   19:48 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentu saja, tidak semua pernikahan di bawah umur berakhir dengan kegagalan atau ketidakharmonisan. Ada kasus di mana pasangan yang menikah pada usia muda berhasil membangun hubungan yang sehat dan bahagia. Namun, penting untuk menyadari risiko yang terkait dengan pernikahan di bawah umur dan untuk mendorong pendidikan, kesadaran, dan perlindungan bagi individu-individu yang rentan terhadap praktik ini.

Alasan mengambil judul skripsi

Alasan saya mengambil kudul skipsi ini adalah banyak sekali kejadian ketidakharmonisan saat menikah di usia dini dan saya tertarik untuk meriview judul ini dan saya berharap dengan saya meriview buku ini saya bisa mendapatkan manfaat dan keimuan di bidang perkawinan

Pembahasan

berdasarkan uraian-uraian yang telah peneliti paparkan yaitu membahas tentang pengaruh pernikahan di bawah umur terhadap keharmonisan rumah tangga maka pernikahan di bawah umur lebih berpengaruh terhadap keharmonisan rumah tangga karena dengan umur yang masih muda akan banyak mengundang masalah yang tidak diharapkan karena segi psikologisnya belum matang. Tidak jarang pasangan mengalami keruntuhan dalam rumah tangga karena perkawinan yang masih terlalu muda. Dengan adanya Undang-undang yang mengatur batas umur untuk menikah agar terciptanya tujuan dari pernikahan itu sendiri yakni, menciptakan keluarga yang harmonis kekal dan berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa.

Pernikahan di bawah umur lebih banyak memberi dampak negatif dibandingkan dampak positif terhadap keharmonisan dalam rumah tangga, maka dari itu dengan adanya batasan umur dalam menikah bisa menjadi indikator dalam membina rumah tangga dengan kesiapan secara mental dan siap secara ekonomi untuk keluarga yang harmonis. Pernikahan di bawah umur merupakan salah satu penyebab tidak terwujudnya keharmonisan yang ada dalam rumah tangga, selain itu pasangan yang menikah di umur muda juga belum siap secara sosial ekonomi. Pada umumnya mereka belum mempunyai pekerjaan tetap sehingga kesulitan ekonomi bisa memicu terjadinya permasalahan dalam rumah tangga.

saran

Pernikahan dini memang tidak dilarang, akan tetapi lebih baiknya jika pernikahan dilakukan dengan kesiapan yang benar-benar matang karena dalam pernikahan mengharuskan matang jiwa raga untuk menciptakan keharmonisan rumah tangga.dan Sebaiknya bagi orang tua yang mempunyai anak laki-laki atau perempuan yang sudah remaja lebih baiknya untuk selalu mengontrol dan mengawasi pergaulan mereka supaya tidak terjerumus pada pergaulan bebas misalnya seperti seks di luar nikah. Supaya terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif prgaulan lebih baik diisi dengan kegiatan positif yang positif seperti ikut karang taruna, remaja masjid, dll, untuk mendapat kesibukan yang positif dan terhindar dari yang negatif. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun