Mohon tunggu...
Akbar PangestuPutra
Akbar PangestuPutra Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswa

suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menciptakan Keluarga Sakinah Mawadah Warohmah

31 Maret 2023   20:57 Diperbarui: 31 Maret 2023   21:00 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul : Hukum Perkawinan di Indonesia (menciptakan Keluarga Sakinah Mawadah Warohmah)

Penulis : bpk. Umar Haris Sanjaya dan bpk. Aunur Rahim

Jumlah halaman : 205 halaman

Cetakan pertama : maret 2012

Buku Hukum Perkawinan Islam Indonesia, buku seri ini disusun untuk mahasiswa Fakultas Hukum, Fakultas Sastra, mahasiswa fakultas lain yang sejenis, baik negeri maupun swasta. Isi dan penyuntingan buku ini dimaksudkan untuk membantu mahasiswa hukum dan masyarakat memahami hukum perkawinan, khususnya perkawinan, dari perspektif hukum Islam Indonesia. Buku ini juga dapat digunakan oleh para dosen perguruan tinggi agar dapat bekerja lebih efektif dalam sumber-sumber pelengkap. Dengan membaca buku ini, pembaca akan mengetahui kompetensi apa yang disajikan penulis di setiap bab. Seperti pada Bab I, pembaca juga dapat memahami dan mengetahui kisah lahirnya hukum perkawinan. Pada Bab II pembaca akan memahami pengertian perkawinan, tujuan perkawinan, asas perkawinan, sebab-sebab perkawinan, undang-undang dan sumber-sumber perkawinan di Indonesia. Pada Bab III, penulis ingin menjelaskan tentang dasar-dasar perkawinan dan syarat-syarat akad nikah, harta perkawinan,

Ada 5 kategori dalam undang-undang yang secara khusus mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan bagi warga negara Indonesia. Kategori ini didasarkan pada tiga kelompok penduduk seperti kelompok Eropa, kelompok Timur Asing, kelompok pribumi, yang kemudian dibagi menjadi:

  • Hukum perkawinan bagi golongan eropa dan timur asing
  • Hukum perkawinan bagi golongan pribumi dan timur asing yang memeluk agama Islam
  • Hukum perkawinan bagi golongan pribumi yang memeluk agama kristen
  • Hukum perkawinan bagi golongan bukan pemeluk agama Islam maupun kristen
  • Hukum perkawinan bagi golongan yang melakukan perkawinan campuran

Tujuan perkawinan dalam UU No. 1/197 adalah pembagian pertama dari, yaitu. terbentuknya keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan yang kekal berdasarkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dapat dipahami rumusan pasal 1 UU Perkawinan dijelaskan pada definisi perkawinan sebelumnya, pasal . Terkait dengan tujuan perkawinan pasal , tujuan perkawinan menurut ajaran Islam dilihat pada tahun 2010. Menurut hukum Islam, tujuan perkawinan tertuang dalam Pasal 3 KHI , yaitu kehidupan rumah tangga, yaitu sakinah, mawadda dan rahmah. Jika diperhatikan rumusan tujuan perkawinan , terdapat sedikit perbedaan antara UU Perkawinan dengan PPK, namun perbedaannya sebenarnya hanya terletak pada keinginan penyusun UU untuk memasukkan unsur tujuan perkawinan. Artinya, perbedaannya bukan pada tujuan perkawinan yang bertentangan, melainkan sebanyak mungkin unsur yang terkandung dalam tujuan perkawinan.

Dalam hal ini saya lebih menjelaskan mengenai bagaimana menciptakan keluarga yang sakinah mawadah warohmah. Berikut saya lampirkan video penjelasan yang kurang lebih satu menit

https://youtube.com/shorts/C7-ytH2Vu9c?feature=share

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun