Judul : Hukum Perkawinan di Indonesia (menciptakan Keluarga Sakinah Mawadah Warohmah)
Penulis : bpk. Umar Haris Sanjaya dan bpk. Aunur Rahim
Jumlah halaman : 205 halaman
Cetakan pertama : maret 2012
Buku Hukum Perkawinan Islam Indonesia, buku seri ini disusun untuk mahasiswa Fakultas Hukum, Fakultas Sastra, mahasiswa fakultas lain yang sejenis, baik negeri maupun swasta. Isi dan penyuntingan buku ini dimaksudkan untuk membantu mahasiswa hukum dan masyarakat memahami hukum perkawinan, khususnya perkawinan, dari perspektif hukum Islam Indonesia. Buku ini juga dapat digunakan oleh para dosen perguruan tinggi agar dapat bekerja lebih efektif dalam sumber-sumber pelengkap. Dengan membaca buku ini, pembaca akan mengetahui kompetensi apa yang disajikan penulis di setiap bab. Seperti pada Bab I, pembaca juga dapat memahami dan mengetahui kisah lahirnya hukum perkawinan. Pada Bab II pembaca akan memahami pengertian perkawinan, tujuan perkawinan, asas perkawinan, sebab-sebab perkawinan, undang-undang dan sumber-sumber perkawinan di Indonesia. Pada Bab III, penulis ingin menjelaskan tentang dasar-dasar perkawinan dan syarat-syarat akad nikah, harta perkawinan,
Ada 5 kategori dalam undang-undang yang secara khusus mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan bagi warga negara Indonesia. Kategori ini didasarkan pada tiga kelompok penduduk seperti kelompok Eropa, kelompok Timur Asing, kelompok pribumi, yang kemudian dibagi menjadi:
- Hukum perkawinan bagi golongan eropa dan timur asing
- Hukum perkawinan bagi golongan pribumi dan timur asing yang memeluk agama Islam
- Hukum perkawinan bagi golongan pribumi yang memeluk agama kristen
- Hukum perkawinan bagi golongan bukan pemeluk agama Islam maupun kristen
- Hukum perkawinan bagi golongan yang melakukan perkawinan campuran
Tujuan perkawinan dalam UU No. 1/197 adalah pembagian pertama dari, yaitu. terbentuknya keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan yang kekal berdasarkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dapat dipahami rumusan pasal 1 UU Perkawinan dijelaskan pada definisi perkawinan sebelumnya, pasal . Terkait dengan tujuan perkawinan pasal , tujuan perkawinan menurut ajaran Islam dilihat pada tahun 2010. Menurut hukum Islam, tujuan perkawinan tertuang dalam Pasal 3 KHI , yaitu kehidupan rumah tangga, yaitu sakinah, mawadda dan rahmah. Jika diperhatikan rumusan tujuan perkawinan , terdapat sedikit perbedaan antara UU Perkawinan dengan PPK, namun perbedaannya sebenarnya hanya terletak pada keinginan penyusun UU untuk memasukkan unsur tujuan perkawinan. Artinya, perbedaannya bukan pada tujuan perkawinan yang bertentangan, melainkan sebanyak mungkin unsur yang terkandung dalam tujuan perkawinan.
Dalam hal ini saya lebih menjelaskan mengenai bagaimana menciptakan keluarga yang sakinah mawadah warohmah. Berikut saya lampirkan video penjelasan yang kurang lebih satu menit
https://youtube.com/shorts/C7-ytH2Vu9c?feature=share
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H