Mohon tunggu...
Akbar PangestuPutra
Akbar PangestuPutra Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswa

suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keluarga Sakinah

21 Maret 2023   22:53 Diperbarui: 21 Maret 2023   23:26 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Hukum perdata Islam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum perkawinan, harta benda, pewarisan dan pengaturan hak atas benda dan materi, aturan jual beli, pinjam meminjam, koperasi untuk keuntungan, pengalihan hak dan segala sesuatu yang berhubungan dengan transaksi.Hukum perdata juga sering disebut hukum perdata karena kata hukum perdata pada umumnya adalah kebalikan dari militer. Oleh karena itu, istilah hukum perdata sering digunakan.

Hukum perdata Indonesia terdiri dari

  • hukum perdata adat. Ketentuan hukum yang mengatur hubungan pribadi Masyarakat Adat dalam kaitannya dengan kepentingan pribadi. Aturan adat ini pada umumnya tidak tertulis dan diwariskan secara turun-temurun dalam kehidupan masyarakat adat tersebut.
  • hukum perdata eropa. Peraturan atau undang-undang yang mengatur hubungan hukum yang mempengaruhi kepentingan orang Eropa.
  • hukum perdata nasional. Bidang hukum sebagai hasil produk dalam negeri. Bagian dari KUH Perdata Nasional adalah UU Perkawinan, UU No 1 Tahun 1974 dan UU Pertanian, UU No 5 Tahun 1960.

Selain itu, Indonesia juga memiliki hukum perdata internasional, yang dapat dipelajari oleh Grameds dalam primer hukum perdata internasional yang disusun secara sistematis ini, termasuk hukum substantif dan hukum acara. 

Sejak kemerdekaan, Indonesia berusaha mengganti semua hukum kolonial dengan hukum domestik. Namun, hal ini tidak mengarah pada hasil yang diinginkan karena perbedaan perkembangan hukum mengenai apakah akan menggunakan hukum domestik untuk mencabut semua hukum kolonial atau menggunakan beberapa hukum kolonial. Ada juga yang mempertimbangkan untuk menerapkan common law. 

Pada mulanya KUH Perdata hanya berlaku bagi orang Belanda, namun dalam prakteknya undang-undang ini masih digunakan sampai sekarang sebagai salah satu undang-undang yang berlaku di bidang kehumasan.
Catatan sejarah menyatakan bahwa hukum perdata pada mulanya dibawa dari bangsa Romawi pada masa pemerintahan Julius Caesar pada tahun 50 SM. Hukum perdata ini juga berlaku di Prancis dan dicampur dengan hukum Prancis asli. Situasi ini berlanjut hingga masa pemerintahan Louis XV.

 

2. Menurut pandangan M. Yahya Harahap ada beberapa asas-asas yang cukup prinsip dalam UU 1 tahun 1974 Perkawinan adalah: 

A. Mempertimbangkan semua realitas yang hidup dalam masyarakat Indonesia saat ini.

B. Sesuai dengan tuntutan zaman.

C. Tujuan pernikahan adalah untuk menciptakan keluarga yang bahagia selamanya.

D. Kesadaran akan hukum agama dan kepercayaan setiap warga negara Indonesia, yaitu bahwa perkawinan harus dilangsungkan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing individu.

E. Hukum perkawinan menganut asas monogami, tetapi poligami dimungkinkan selama diperbolehkan oleh hukum agama. Pernikahan dan pembentukan keluarga dilakukan oleh individu yang matang secara fisik dan mental.

F. Kedudukan laki-laki dan perempuan dalam kehidupan seimbang baik dalam kehidupan keluarga maupun dalam masyarakat

Dalam Undang-undang ini ditentukan Prinsip-prinsip atau azas-azas mengenai perkayanan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Azas-azas atau prinsip-prinsip yang tercantum dalam Undang-undang ini adalah sebagai berikut: a. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, aear masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spirituil dan materiil. b. Dalam Undang-undang ini dinyatakan, bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam Surat-surat keterangan, suatu akte resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan. c. Undang-undang ini menganut azas monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang. Namun demikian perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri, meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan. d. Undang-undang ini menganut prinsip, bahwa calon suami-isteri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami-isteri yang masih di bawah umur.

3.  Menurut pendapat saya pentinya pencatatan nikah untuk tertib administrasi pernikahan, jaminan memperoleh hak-hak tertentu, memberikan perlindungan terhadap status pernikahan, memberikan kepastian terhadap status hukum suami-istri maupun anak, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang diakibatkan oleh adanya pernikahan. karena perkawinan yang dicatatkan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi suami, istri dan anak serta menjamin dan melindungi hak-hak tertentu yang timbul dari perkawinan, antara lain hak waris, hak memperoleh akta kelahiran, hak mencari nafkah dan lain-lain. Perkawinan yang tidak tercatat adalah ilegal menurut undang-undang negara bagian dan berdampak buruk pada status anak. Status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah.

 

4. Menurut Imam An-Nawawi, perkawinan wanita yang hamil akibat zina adalah sah baik bagi wanita yang mengandungnya maupun bagi pria yang tidak mengandungnya. Menurut Ibnu Qudamah, perkawinan wanita hamil karena zina tidak sah karena wanita hamil itu dalam 'iddah sampai lahirnya rahimnya.Adapun aturan nikah saat hamil, masih termasuk dalam kategori hukum yang "diizinkan".
tidak "harus" karena kehidupan hukum umum mengikuti.
Pasal 53 Kompendium Hukum Islam berbunyi sebagai berikut:

(1) Wanita hamil di luar nikah boleh menikah dengan pria yang
membuatnya bosan.
(2) Perkawinan dengan wanita hamil menurut ayat 1 dapat diakhiri
tanpa menunggu kelahiran anaknya.
(3) Jika perkawinan dilakukan dalam keadaan hamil, hal itu tidak perlu
menikah lagi setelah memiliki anak.
Berdasarkan pasal di atas dapat diperjelas bahwa ketentuan Pasal 53 KHI adalah sebagai berikut:
a) Perkawinan wanita hamil adalah sah untuk semua orang di negara bagian
hamil tanpa alasan yang menunjukkan kehamilan.
b) Seorang wanita hamil dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya.
c) Pernikahan wanita hamil dilakukan tanpa rajam
Pertama, ketika kehamilan adalah hasil dari perzinahan yang disengaja
dan tentu saja
d) Wanita hamil dapat menikah tanpa menunggu kelahiran anak
di dalam rahim
e) Perkawinan eksekutif sudah merupakan perkawinan yang sah
dan pernikahan itu tidak boleh diulang.
Setelah empat pesantren yang sangat populer di Indonesia (Hanafi,
Maliki, Syafi'i dan Hambali) meyakini bahwa pernikahan mereka sah dan diperbolehkan
campur jadi jantan dan betina. Karena hamil seperti itu tidak membuatnya ilegal
telah menikah Sedangkan Ibnu Hazm (Zhahiriyah) mengklaim bahwa keduanya (sah)
bisa menikah dan juga campur jika taubat dan
menderita hukuman cambuk, karena keduanya telah melakukan perzinahan 

5. Sesuatu yang diperbolehkan, tetapi yang paling dibenci Allah adalah perceraian. Namun, tidak semua orang sama. Ini adalah kebutuhan manusia yang mendesak dan harus dijadikan solusi ketika segala upaya telah dilakukan untuk mendamaikan dengan cara

1.) Saling mendengarkan satu sama lain

mendengarkan satu sama lain. Komunikasi yang sulit seringkali menjadi akar penyebab masalah dalam suatu hubungan, sehingga komunikasi yang baik sangat diperlukan agar pernikahan dapat bertahan lama. Dengan mendengarkan pasangan Anda, Anda akan tahu bagaimana perasaannya dan mengerti bagaimana perasaannya. Sebaliknya dengan pasangan Anda. Jangan takut untuk mengomunikasikan semuanya dengan pasangan Anda.  

2.) luapkan dan utarakan perasaan Anda
Selain mendengarkan perasaan pasangan, Anda juga harus bisa mengungkapkan perasaan Anda sendiri agar pasangan bisa memahami sudut pandang Anda. Mengekspresikan perasaan memang cukup sulit, namun sebenarnya harus dilakukan sedemikian rupa agar perasaan tersebut tidak keluar dan Anda sendiri yang marah.

Padahal, tips menghindari perceraian ini bergantung pada beberapa kondisi yang berbeda. Namun kemampuan mendengarkan perasaan orang lain dan mengungkapkan perasaan sendiri sangat berguna saat menghadapi masalah rumah tangga. 

3.) Mau berkompromi satu sama lain

Dalam hubungan apa pun, kompromi memainkan peran besar dalam keberhasilan atau kegagalan rumah tangga. Pada saat yang sama, pasangan Anda juga harus terbuka terhadap ide dan pendapat satu sama lain. Kemudian hasil akhir dari pernikahan tergantung pada kedua belah pihak bagaimana mengesampingkan keinginan individu dan secara realistis menerapkan keinginan bersama. Kompromi seringkali diperlukan untuk menghindari keegoisan dalam hubungan.  

4.)Jangan menyalahkan satu sama lain

Menyalahkan pasangan hanya akan membuat Anda emosi dan tidak menyelesaikan masalah Anda. Beberapa pasti akan mengeluh satu sama lain, dan keluhan tersebut biasanya didasarkan pada harapan yang tidak realistis. Ada baiknya membicarakannya bersama dan menerima kenyataan bahwa tidak semua ekspektasi selalu berjalan sesuai rencana. Dalam hubungan yang lebih tulus dan dapat diterima, tentunya hubungan Anda dan pasangan akan jauh dari kata cerai.

5.) Luangkan waktu untuk diri sendiri, kalau memang dibutuhkan

Kebanyakan orang tidak tahu bahwa "memutuskan" hubungan bisa menjadi salah satu tips untuk menghindari perceraian. Jangan lupa beri waktu pasangan Anda untuk melakukan hal yang sama.  

 

6. Buku yang akan saya review kali ini berjudul Hukum Perkawinan di Indonesia,di tulis oleh bpk. Umar Haris Sanjaya dan bpk. Aunur Rahim Faqih.buku ini memiliki halaman 205 halaman yang terdiri atas 5 bab pembahasan.sesuai dengan judul,buku ini membahas tentang hal-hal apa saja yang termasuk kedalam ruang lingkup hukum perkawinan. 

Perkawinan merupakan salah satu perikatan suci yang mana perikatan tersebut dilandasi dengan ikatan lahir batin, dalam Undang-Undang Perkawinan ikatan lahir batin tersebut dilakukan oleh laki-laki dan wanita yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang berlandaskan oleh Ketuhanan Yang Maha Esa. Terjadinya ikatan perkawinan selama masa perkawinan dapat menimbulkan harta kekayaan yang diperoleh selama masa perkawinan, yang disebut harta gono gini. 

Dalam mempertahankan dan melindungi harta yang diperoleh pada masa perkawinan sehingga tidak menjadi harta bersama, suami istri dapat melakukan perjanjian kawin sebelum perkawinan berlangsung sesuai dengan pasal 29 Undang-Undang Perkawinan agar terjadi pemisahan harta pada masa perkawinan, namun dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 perjanjian kawin tidak hanya dibuat sebelum masa perkawinan tetapi juga dapat dibuat pada masa perkawinan.

Sehingga akibat adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berdampak merugikan bagi pihak ketiga yang telah terikat perjanjian dengan suami istri tersebut.Pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 mengakibatkan adanya perbedaan pengaturan dalam pembuatan perjanjian kawin, sehingga dalam Bab II menjadi pokok pembahasan tentang perbedaan pengaturan perjanjian kawin yang dibuat sebelum masa perkawinan dan perjanjian kawin yang dibuat pada masa perkawinan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun