Mohon tunggu...
Akbar PangestuPutra
Akbar PangestuPutra Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswa

suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan di Indonesia

7 Maret 2023   17:43 Diperbarui: 7 Maret 2023   17:49 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Perkawinan di Indonesia

Akbar Putra Pangestu Putra Pratama

UIN Raden Mas Said Surakarta

Akbarpangestu261@gmail.com

Pendahuluan

Buku yang akan saya review kali ini berjudul Hukum Perkawinan di Indonesia,di tulis oleh bpk. Umar Haris Sanjaya dan bpk. Aunur Rahim Faqih.buku ini memiliki halaman 205 halaman yang terdiri atas 5 bab pembahasan.sesuai dengan judul,buku ini membahas tentang hal-hal apa saja yang termasuk kedalam ruang lingkup hukum perkawinan.

Buku Hukum Perkawinan Islam Indonesia, buku seri ini disusun untuk mahasiswa Fakultas Hukum, Fakultas Sastra, mahasiswa fakultas lain yang sejenis, baik negeri maupun swasta. Isi dan penyuntingan buku ini dimaksudkan untuk membantu mahasiswa hukum dan masyarakat memahami hukum perkawinan, khususnya perkawinan, dari perspektif hukum Islam Indonesia. Buku ini juga dapat digunakan oleh para dosen perguruan tinggi agar dapat bekerja lebih efektif dalam sumber-sumber pelengkap. 

Dengan membaca buku ini, pembaca akan mengetahui kompetensi apa yang disajikan penulis di setiap bab. Seperti pada Bab I, pembaca juga dapat memahami dan mengetahui kisah lahirnya hukum perkawinan. Pada Bab II pembaca akan memahami pengertian perkawinan, tujuan perkawinan, asas perkawinan, sebab-sebab perkawinan, undang-undang dan sumber-sumber perkawinan di Indonesia. Pada Bab III, penulis ingin menjelaskan tentang dasar-dasar perkawinan dan syarat-syarat akad nikah, harta perkawinan,

Sejarah singkat hukum perkawinan di Indonesia

Jika berbicara tentang hukum perkawinan Indonesia, maka pemeriksaan menurut Bab haruslah merupakan pemeriksaan perkawinan berdasarkan Hukum Indonesia . Di Indonesia sendiri, hukum perkawinan semula muncul sebagai pluralitas ketentuan perkawinan,1 bahkan setelah Indonesia merdeka . Ada 5 kategori dalam undang-undang yang secara khusus mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan bagi warga negara Indonesia. Kategori ini didasarkan pada tiga kelompok penduduk seperti kelompok Eropa, kelompok Timur Asing, kelompok pribumi, yang kemudian dibagi menjadi:

  • Hukum perkawinan bagi golongan eropa dan timur asing
  • Hukum perkawinan bagi golongan pribumi dan timur asing yang memeluk agama Islam
  • Hukum perkawinan bagi golongan pribumi yang memeluk agama kristen
  • Hukum perkawinan bagi golongan bukan pemeluk agama Islam maupun kristen
  • Hukum perkawinan bagi golongan yang melakukan perkawinan campuran.

 Perdebatan hukum perkawinan mengalami pasang surut dalam . kasus yang melibatkan nilai-nilai Islam dalam melakukan . perkawinan. Usulan pemerintah untuk RUU Perkawinan sebenarnya tetap mengutip KUH Perdata (burgelijk wetbook). Bahkan, ada beberapa artikel di mana diterjemahkan dengan jelas dari Burgelick Wetbook dan dari Huwelisk Ordonantie Christen Inlanders. Semua itu menimbulkan pertentangan dari kalangan sarjana dan masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, bahwa RUU bertentangan dengan Pasal 29 (1) UUD yang mengatur tentang kebebasan beragama. Pertentangan tersebut didasarkan pada materi normatif RUU tentang Perkawinan. , yang jauh dari konsep Al-Quran. Sering dikutip perjanjian kebendaan dengan aturan perkawinan dan waris, perkawinan beda agama, pengaturan anak angkat, masa iddah perempuan, larangan poligami, dan larangan perkawinan saudara. Akhirnya pada tanggal 2 Januari 197 DPR RI Paripurna bersama Pemerintah Indonesia mengesahkan UU Perkawinan sebagai UU No. 1 Tahun 197 tentang perkawinan. Secara khusus, undang-undang perkawinan ini hanya dapat diterapkan jika peraturan pelaksanaannya sudah ada. Baru pada tahun 1975, UU No. 1 Tahun 197 tentang Perkawinan, yang mulai berlaku tahun , ketika Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor . 1 Tahun 197 tentang Perkawinan, ada . Setelah adanya peraturan perundang-undangan ini, semua peraturan perkawinan yang berlaku sebelumnya tidak berlaku lagi sampai diatur tersendiri.

Tujuan perkawinan di Indonesia

Tujuan perkawinan dalam UU No. 1/197 adalah pembagian pertama dari, yaitu. terbentuknya keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan yang kekal berdasarkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dapat dipahami rumusan pasal 1 UU Perkawinan dijelaskan pada definisi perkawinan sebelumnya, pasal . Terkait dengan tujuan perkawinan pasal , tujuan perkawinan menurut ajaran Islam dilihat pada tahun 2010. Menurut hukum Islam, tujuan perkawinan tertuang dalam Pasal 3 KHI , yaitu kehidupan rumah tangga, yaitu sakinah, mawadda dan rahmah. Jika diperhatikan rumusan tujuan perkawinan , terdapat sedikit perbedaan antara UU Perkawinan dengan PPK, namun perbedaannya sebenarnya hanya terletak pada keinginan penyusun UU untuk memasukkan unsur tujuan perkawinan. Artinya, perbedaannya bukan pada tujuan perkawinan yang bertentangan, melainkan sebanyak mungkin unsur yang terkandung dalam tujuan perkawinan.

Pernikahan adalah perintah agama, setiap perintah agama adalah bagian dari Allah SWT ibadah setiap makhluk kepada penciptanya. Pada bab sebelumnya, penulis telah memaparkan perintah Allah SWT tentang pernikahan. Perintah Allah SWT kepada hambanya memang bukan sekedar perintah, tetapi memiliki tujuan yang mulia. Tujuan mulia pernikahan adalah mewujudkan keluarga bahagia. Keluarga bahagia adalah keluarga yang mencapai sakina, mawadda dan rahma. Tiga hal ini penting yang harus dicapai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun