Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Dikelola oleh Akbar Fauzan, S.Pd.I, Guru Milenial Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Mengulik Sisi Lain Dunia Pendidikan Indonesia | Ketua Bank Sampah Sekolah, Teknisi Asesmen Nasional ANBK, Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri Diterbitkan Bentang Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Efektivitas Survei Penilaian Integritas dalam Upaya Penegakan Integritas Pendidikan

25 September 2024   08:22 Diperbarui: 27 September 2024   11:46 597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Semboyan dari Ki Hajar Dewantara masih dijadikan salah satu dasar acuan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. | KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Adakah bapak ibu guru mengisi Survei Penilaian Integritas (SPI) yang merupakan survei yang secara resmi diselenggarakan oleh KPK. Survei ini  berlangsung selama periode Juli s/d September 2024. Maka KPK masih menerima jawaban survei di kalangan guru hingga September ini.

Melansir laman spipendidikan.kpk.go.id, Survei Penilaian Integritas Pendidikan adalah survei yang dilakukan sebagai upaya untuk memetakan kondisi integritas pendidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki trisula strategi pemberantasan korupsi: Pencegahan, Penindakan, dan Pendidikan. 

KPK melalui Kedeputian Pendidikan dan Peran serta Masyarakat, bersinergi membangun nilai-nilai integritas di lingkup pendidikan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Untuk program pendidikan berbentuk Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024.

SPI Pendidikan atau Survei Penilaian Integritas Pendidikan adalah survei yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah dilaksanakan sejak tahun 2022. 

Survei ini dilakukan terhadap institusi pendidikan formal dari jenjang tingkat dasar hingga perguruan tinggi untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi.

Tujuan SPI Pendidikan adalah untuk perbaikan sistem anti korupsi di sektor pendidikan serta meningkatkan ekosistem pendidikan yang berintegritas.

Survei dilakukan terhadap unsur satuan pendidikan pada jenjang dasar, menengah, dan perguruan tinggi yaitu peserta didik, orang tua peserta didik, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta jajaran pimpinan perguruan tinggi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan survei ini. Program SPI Pendidikan 2024 ini dilaksanakan oleh KPK yang bekerjasama dengan Frontier (perusahaan riset dan konsultan independen).

Perihal legalitas kebenaran survei ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun