Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Dikelola oleh Akbar Fauzan, S.Pd.I, Guru Milenial Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Mengulik Sisi Lain Dunia Pendidikan Indonesia | Ketua Bank Sampah Sekolah, Teknisi Asesmen Nasional ANBK, Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri Diterbitkan Bentang Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Efektivitas Survei Penilaian Integritas dalam Upaya Penegakan Integritas Pendidikan

25 September 2024   08:22 Diperbarui: 27 September 2024   11:46 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. | KOMPAS/SUPRIYANTO

Serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 7 menyebutkan, dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a, KPK berwenang untuk; menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi, merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana, Melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat.

KPK menjamin kerahasian informasi responden dan tunduk pada peraturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 200 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik.

Bagaimana cara pengisian survei?

Untuk memulai mengisi survei, responden terlebih dahulu mengakses tautan survei yang diberikan melalui WhatsApp atau email. Kemudian, responden melakukan login dengan memasukkan nomor WhatsApp atau email penerima undangan survei. 

Selanjutnya, responden dapat mengikuti alur pengisian survei sesuai redaksi panduan pada WhatsApp atau email yang diterima responden atau penerima undangan survei.

  • Klik tautan survei yang diberikan (Silahkan pilih menu Isi Survei untuk mendapatkan tautan survei).
  • Login menggunakan nomor WhatsApp/Email penerima undangan survei.
  • Perhatikan petunjuk pada survei.
  • Mengisi survei dengan jujur dan mandiri.
  • Submit.

Ilustrasi. | KOMPAS/SUPRIYANTO
Ilustrasi. | KOMPAS/SUPRIYANTO

Jaga Integritas Pendidikan, Komitmen Cegah KKN di Sekolah 

Pendidikan adalah fondasi masa depan sebuah bangsa. Namun, apabila praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menyusup ke dalam dunia pendidikan, dampaknya bisa sangat merusak, baik bagi siswa, guru, maupun masyarakat. 

Kehadiran SPI Pendidikan merupakan langkah konkret untuk memastikan pendidikan berjalan bersih dan transparan. Ini diharapkan dapat mengawasi segala proses yang terjadi di sekolah, termasuk penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan integritas para tenaga pendidik.

Transparansi penggunaan dana BOS menjadi sorotan penting. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan disinyalir kerapkali disalahgunakan. SPI akan meninjau sejauh mana dana tersebut benar-benar dialokasikan sesuai peruntukannya, seperti pengadaan sarana pembelajaran, peningkatan kualitas guru, dan fasilitas sekolah. Hal ini menjadi krusial agar siswa mendapatkan pendidikan yang layak, tanpa terkendala oleh masalah infrastruktur atau kekurangan alat bantu belajar.

Tidak hanya soal dana, performa guru juga menjadi perhatian. Guru adalah teladan bagi siswa, dan kelalaian dalam tugas mengajar, seperti datang terlambat, meninggalkan kelas tanpa alasan yang jelas, atau menggunakan fasilitas sekolah untuk keperluan pribadi, bisa merusak kepercayaan siswa terhadap sistem pendidikan. Untuk itu, SPI mengajukan agar perilaku seperti ini tidak dibiarkan, dan terus meningkatkan pengawasan terhadap kinerja guru.

Di sisi lain, keterlibatan orang tua juga tak kalah penting. Dalam beberapa kasus, orangtua ikut andil dalam mencemari nilai-nilai integritas dengan memberikan hadiah atau "tanda terima kasih" kepada guru saat kenaikan kelas. Budaya seperti ini, meskipun sering dianggap sebagai hal wajar, sebenarnya berpotensi memperburuk integritas sistem pendidikan. Hal ini menciptakan ketidakadilan bagi siswa lain dan merusak objektivitas penilaian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun