Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Dikelola oleh Akbar Fauzan, S.Pd.I, Guru Milenial Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Mengulik Sisi Lain Dunia Pendidikan Indonesia | Ketua Bank Sampah Sekolah, Teknisi Asesmen Nasional ANBK, Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri Diterbitkan Bentang Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Simak Konsekuensi Pelanggaran yang Bikin Guru Gagal Kenaikan Pangkat

30 Juli 2024   16:56 Diperbarui: 31 Juli 2024   10:05 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi guru PNS yang diikat dengan aturan. (DOK. Humas Pemko Tangerang Selatan via Kompas.com) 

Nah, penerapan aturan seperti Surat Pernyataan Tidak Pindah Tugas ini bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga membutuhkan budaya organisasi yang mendukung integritas dan komitmen terhadap aturan. 

Dengan kesadaran yang kuat dan pemahaman yang mendalam tentang konsekuensi pelanggaran, para guru PNS dapat membangun sistem pelayanan publik yang lebih profesional dan efisien demi mendukung pengembangan pendidikan yang lebih baik di Indonesia.

Semoga informasi ini bermanfaat..

*****
Salam berbagi dan menginspirasi.
== Akbar Pitopang ==

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun