Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Dikelola oleh Akbar Fauzan, S.Pd.I, Guru Milenial Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Mengulik Sisi Lain Dunia Pendidikan Indonesia | Ketua Bank Sampah Sekolah, Teknisi Asesmen Nasional ANBK, Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri Diterbitkan Bentang Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

UU KIA dan Implikasinya bagi Sektor Pendidikan

20 Juni 2024   06:31 Diperbarui: 20 Juni 2024   10:11 702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ibu guru atau dosen yang cuti melahirkan. (KOMPAS/ADHITYA RAMADHAN)

UU KIA bukan hanya tentang memberi cuti melahirkan, tetapi juga tentang membangun peradaban Indonesia berkemajuan yang dimulai dari guru dan dosen yang memiliki peran kunci dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. 

Dengan kesejahteraan yang lebih baik, mereka dapat mendidik dan menginspirasi generasi mendatang untuk menjadi individu yang berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.

Peluang dan tantangan implementasi dalam dunia pendidikan

Ilustrasi (via Kompas)
Ilustrasi (via Kompas)

Dalam dunia pendidikan, kebijakan ini membawa dampak positif sekaligus tantangan yang harus dihadapi. Guru dan dosen yang mendapat cuti lebih dapat memberikan perhatian penuh pada bayi mereka, memastikan tumbuh kembang yang optimal. 

Namun, sekolah dan universitas harus menyesuaikan operasional mereka untuk mengatasi kekosongan tenaga pengajar yang terjadi selama cuti tersebut. Implementasi ini memerlukan strategi yang matang agar tidak mengganggu proses belajar-mengajar.

Bagi pendidik, ini berarti mereka dapat fokus pada pemulihan dan perawatan anak tanpa khawatir kehilangan pekerjaan. Namun, tantangan yang muncul adalah bagaimana institusi pendidikan dapat mengelola beban kerja tambahan yang ditinggalkan oleh pendidik yang cuti. Solusi kreatif seperti sistem pengganti sementara atau pengaturan jadwal fleksibel mungkin perlu diterapkan.

Kekhawatiran bahwa UU KIA dapat mempersulit perempuan mendapatkan pekerjaan atau berkarir adalah hal yang perlu diantisipasi.

Dalam konteks pendidikan, penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak menghambat peluang karir bagi guru dan dosen perempuan. Institusi pendidikan harus mengambil langkah proaktif dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan mendukung.

Bagi sekolah dan perguruan tinggi yang masih merintis, memberikan cuti melahirkan selama enam bulan mungkin memerlukan penyesuaian yang signifikan dalam anggaran dana dan operasional . Diantaranya, peningkatan biaya operasional dengan kehadiran guru pengganti sementara yang kompeten. 

Pemerintah perlu hadir dengan menyediakan panduan dan dukungan yang memadai agar institusi pendidikan dapat mengimplementasikan UU KIA dengan efektif dan efisien.

Pemerintah harus menyediakan sumber daya dan fasilitas yang memadai untuk membantu institusi pendidikan mengelola dampak dari cuti melahirkan. Ini bisa berupa subsidi gaji dan atau insentif bagi sekolah dan perguruan tinggi yang menerapkan kebijakan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun