Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri terbitan Bentang Pustaka | Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta | Best Teacher 2022 dan Best In Specific Interest Nominee 2023 | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

"Jangan Jadi Guru" dan "Jangan Jadi Dosen", Memangnya Kenapa?

14 Juni 2024   12:07 Diperbarui: 16 Juni 2024   14:50 709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Inti masalah yang diungkapkan di melalui media sosial menjadi medium untuk menyuarakan ketidakpuasan dan kekecewaan terhadap sistem yang ada. Harapannya, dengan viralnya tagar ini oleh netizen, perhatian dari berbagai pihak terutama pemerintah, dapat terarah pada perbaikan kondisi para tenaga pendidik.

Ilustrasi. (Sumber: KOMPAS/HERYUNANTO)
Ilustrasi. (Sumber: KOMPAS/HERYUNANTO)

Kesejahteraan guru dan dosen, tanggung jawab siapa?

Di tengah tantangan besar yang dihadapi dunia pendidikan, tentu saja banyak guru dan dosen masih menunjukkan dedikasi dan komitmen tinggi dalam mendidik generasi. Mereka berjuang dengan tulus dan ikhlas, meski dengan fasilitas dan dukungan yang seringkali minim. 

Semangat ini layak mendapatkan apresiasi dan perhatian lebih dari pemerintah serta masyarakat luas. Penting bagi kita untuk mengakui peran krusial dan mendukung kesejahteraan pendidik secara penuh.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas mengatur mengenai hak dan kewajiban guru serta dosen, termasuk upaya peningkatan kesejahteraan mereka. Pada Pasal 14 disebutkan bahwa guru berhak mendapatkan penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. 

Penghasilan yang layak menjadi faktor penting dalam menjaga semangat dan motivasi para pendidik agar dapat fokus pada tugas utamanya yaitu mendidik.

Namun, implementasi dari amanat UU ini masih sering menjadi permasalahan. Tidak sedikit guru honorer dan dosen kontrak yang masih menerima gaji di bawah standar kelayakan. Mereka harus menjalani kehidupan yang serba terbatas, padahal tanggung jawab yang mereka emban sangatlah besar. 

Situasi ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah untuk memastikan bahwa setiap guru dan dosen memperoleh hak-hak yang telah diatur dalam UU.

Selain penghasilan, dalam pasal lain juga mengatur bahwa setiap guru dan dosen berhak mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi melalui pelatihan, seminar, dan pendidikan lanjutan. Agar mereka dapat terus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga mampu memberikan pendidikan terbaik kepada siswa dan mahasiswa.

Dukungan masyarakat juga sangat penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen. Penghargaan dan dukungan dari masyarakat dapat memberikan motivasi tambahan bagi para tenaga pendidik. 

Seturut dengan itu, peran serta pemerintah daerah juga sangat dibutuhkan. Banyaknya perbedaan kesejahteraan antara guru dan dosen di berbagai daerah menunjukkan bahwa kebijakan perlu diimbangi dengan implementasi yang konsisten di tingkat pemerintah daerah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun