Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan aspek-aspek ini agar penerapan KTP Digital tidak menimbulkan kesenjangan digital yang semakin melebar di tengah masyarakat.
Meskipun langkah Pemerintah Indonesia menuju KTP Digital merupakan bagian dari upaya memasuki era digital, perlu adanya keseimbangan dan pertimbangan matang.Â
Pemerintah harus memastikan bahwa setiap langkah transformasi digital diikuti dengan perhatian terhadap keberlanjutan dan kesetaraan.
Dengan memastikan bahwa semua lapisan masyarakat dapat mengakses dan memanfaatkan teknologi ini secara adil dan merata.
Menelusuri jejak penerapan digitalisasi di Indonesia
Pada masa pandemi COVID-19, hadirnya aplikasi PeduliLindungi membawa inovasi dengan memanfaatkan konsep digital untuk menyediakan kartu sertifikat vaksin. Namun, pengalaman ini menimbulkan pertanyaan kritis terkait implementasi di lapangan, terutama terkait fungsinya sebagai kelengkapan administrasi yang masih memerlukan fotokopi.Â
Dengan demikian, apakah nasib serupa akan menanti penerapan KTP digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)?
Mengingat perjalanan aplikasi Peduli Lindungi yang kemudian berganti wajah menjadi SATUSEHAT Mobile, kita harus merenung apakah perubahan konsep ini membawa dampak signifikan pada efektivitas pelayanan kesehatan.Â
Meskipun aplikasi ini mempermudah akses sertifikat vaksin, kenyataannya, fotokopi atau print out sertifikat tetap menjadi tuntutan administratif di berbagai sektor pelayanan.Â
Hal ini menjadi titik awal untuk mempertanyakan apakah konsep serupa akan terjadi pada penerapan KTP digital.
Pada 1 Maret 2023, Kementerian Kesehatan resmi mengubah aplikasi Peduli Lindungi menjadi SATUSEHAT Mobile. Meskipun transformasi ini mencerminkan upaya pembaruan, kita tetap perlu mengamati sejauh mana perubahan ini menciptakan dampak nyata dalam mengatasi tantangan administratif.Â
Pergeseran pandangan dari sertifikat vaksin ke KTP digital membawa pertanyaan, apakah masyarakat dan instansi pelayanan telah siap dengan perubahan tersebut?Â
Ketika pemerintah menyatakan bahwa misalnya e-KTP tidak perlu lagi difotokopi dengan kehadiran IKD, terdapat potensi kontradiksi antara konsep penerapan dengan realitas di lapangan.Â