Dalam era modern dan kemajuan teknologi, Pemerintah Indonesia berusaha untuk mengikuti tren dengan memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), sebuah langkah ambisius menuju transformasi digital.Â
Namun, seiring dengan berbagai upaya tersebut perlu diperhatikan kesiapan masyarakat dan infrastruktur digital yang masih menjadi tantangan.Â
Langkah Pemerintah Indonesia untuk memperkenalkan KTP Digital melalui aplikasi IKD pada akhir tahun 2023 menuai perhatian. Namun, sejauh mana kesiapan masyarakat Indonesia menghadapi revolusi digital ini?Â
Menariknya, sejumlah pertanyaan muncul terkait kebijakan ini terutama dalam konteks keterbatasan akses internet dan infrastruktur digital yang belum merata di seluruh negeri.
Meskipun saat ini penggunaan KTP Digital bersifat sukarela, pertanyaan lain juga muncul mengenai sejauh mana masyarakat bersedia beralih ke layanan digital.Â
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, memberikan gambaran tentang peralihan ini, tetapi bagaimana dampaknya terhadap masyarakat yang belum terbiasa dengan teknologi digital?
Pentingnya literasi digital dalam mengadopsi KTP Digital menjadi sorotan utama. Meskipun pemerintah menyelenggarakan sosialisasi, pertanyaan tetap mengemuka seputar kemampuan dan kesiapan masyarakat dalam menggunakan teknologi ini.Â
Apakah semua lapisan masyarakat Indonesia, terlepas dari kondisi sosial dan ekonomi mereka, dapat dengan mudah mengakses dan memahami KTP Digital?
Tidak dapat diabaikan bahwa sebagian masyarakat mungkin belum siap dengan perubahan ini.Â
Infrastruktur digital yang belum merata dan kualitas internet yang bervariasi menjadi hambatan nyata.Â