Selain itu, pihak sekolah coba mengatasi trauma yang dialami siswi tersebut dengan memberikan bimbingan konseling yang sangat penting untuk membantunya pulih secara emosional. Ini menunjukkan bahwa pihak sekolah tidak hanya peduli terhadap perkembangan akademik, tetapi juga kesejahteraan mental dan emosional anak didik.
Kita perlu mengapresiasi langkah-langkah ini sebagai penegasan bahwa setiap satuan pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan dan bullying.Â
Ini bukan hanya tanggung jawab pihak sekolah, tetapi juga seluruh elemen yang terlibat dalam proses pendidikan, termasuk orangtua dan masyarakat.
Dengan disahkannya Permendikbud No 46 Tahun 2023 terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, adalah langkah yang sangat positif.Â
Hal ini semakin menguatkan peran setiap elemen sekolah harus mengambil langkah tegas dalam menangani dan mencegah kasus kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi, baik yang terjadi di dalam maupun di luar sekolah, seperti pada proses Praktek Kerja Lapangan (PKL) atau magang yang dijalani oleh peserta didik.
Karena pendidikan bukan hanya tentang buku dan pelajaran, tetapi juga tentang membentuk karakter dan mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan.Â
Pihak sekolah, bersama-sama dengan semua pihak terkait, memiliki peran krusial dalam melindungi anak didik dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
Dampak signifikan pada siswa korban kekerasan (cyberbullying)
Ketika kita mendengar tentang kasus cyberbullying dan kekerasan verbal yang viral di dunia maya, seringkali diakhiri dengan ritual permintaan maaf dan mediasi dengan maksud dapat memulihkan segalanya.Â
Namun, pada kenyataannya jauh lebih kompleks. Kasus yang melibatkan seorang siswi yang menjadi korban cyberbullying di tempat magangnya mengingatkan kita akan dampak psikologis yang mendalam yang bisa timbul dan harus dihadapi oleh korban.
Meskipun pelaku telah meminta maaf secara terbuka dan mediasi telah dilakukan, korban seringkali masih menghadapi konsekuensi emosional yang berat.Â