Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Dikelola oleh Akbar Fauzan, S.Pd.I, Guru Milenial Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Mengulik Sisi Lain Dunia Pendidikan Indonesia | Ketua Bank Sampah Sekolah, Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri Diterbitkan Bentang Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Simak Konsekuensi Aturan Tidak Pindah Tugas 10 Tahun bagi Guru PNS

21 Mei 2023   12:22 Diperbarui: 21 Mei 2023   21:25 1531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi guru CPNS yang diikat dengan aturan. (DOK. Humas Pemerintah Kota Tangerang Selatan via Kompas.com) 

Untuk kemajuan dunia pendidikan di Indonesia, peran tenaga pendidik tentu sangat dibutuhkan sekali. Para pendidik adalah pilar utama dalam membentuk generasi bangsa yang berkualitas dan siap menghadapi tantangan masa depan. Oleh sebab itu, proses rekrutmen guru menjadi hal yang sangat penting. 

Di Indonesia, proses rekrutmen guru untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengalami perubahan jalur dalam beberapa tahun terakhir. Kita melihat perubahan jalur rekrutmen guru dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Akan tetapi, pada tahun 2018 rekrutmen guru di Indonesia masih dilakukan melalui jalur CPNS. Penerimaan CPNS membuka peluang bagi lulusan pendidikan yang ingin bergabung sebagai guru di sekolah-sekolah negeri. Dan pada tahun tersebut proses tes dilakukan secara CAT (Computer Assisted Test) yang adil dan akuntabel.

Bagi tenaga pendidik khususnya guru yang lulus CPNS di daerah maka ada beberapa aturan yang harus disetujui dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Karena segala sesuatunya pasti ada aturan dan konsekuensi. Apalagi menyangkut tanggung jawab mengemban tugas atau amanah sebagai abdi negara.

= Alasan adanya aturan tidak pindah tugas 

Bagi guru yang lolos seleksi CPNS dengan tanggal mulai bekerja/terhitung mulai tanggal (TMT) pada tahun 2019, guru-guru tersebut diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan tidak pindah tugas selama 10 tahun. 

Ya, ini benar adanya bahwa guru CPNS tersebut harus menandatangani Surat Pernyataan Tidak Pindah Tugas selama 10 tahun yang dibubuhi materai. Semua guru CPNS pasti sepakat saja dengan aturan ini. Karena sebenarnya hal itu bukanlah sesuatu yang merugikan bagi guru CPNS.

Karena sebenarnya Surat Pernyataan Tidak Pindah Tugas bertujuan untuk menjamin kestabilan atau ketersediaan kecukupan jumlah tenaga pengajar di suatu daerah yang telah ditentukan atau direncanakan dalam jangka waktu yang panjang.

Lantaran Surat Pernyataan tersebut telah dibubuhi materai sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat, maka guru CPNS yang menandatanganinya harus mematuhi ketentuan tersebut.

Sebenarnya ada beberapa alasan mengapa guru CPNS dilarang pindah tugas selama 10 tahun. Diantaranya adalah sebagai berikut.

Pertama, efisiensi biaya rekrutmen CASN. 

Dengan membatasi secara ketat perpindahan tugas atau mutasi guru PNS, tentu daerah dapat menghemat biaya yang biasanya dikeluarkan untuk merekrut dan melatih guru baru. Proses rekrutmen dan pelatihan guru jelas membutuhkan sumber daya finansial atau biaya yang cukup besar. 

Dengan mempertahankan guru di daerah yang sama selama jangka waktu yang cukup lama, daerah tersebut dapat mengurangi beban biaya tersebut. lagian daerah tertentu tentu tidak mau mengalami kerugian, sudah capek-capek merekrut guru ternyata malah pindah ke daerah lain.

Kedua, untuk kemajuan pendidikan di daerah.

Aturan ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas dalam sistem pendidikan di suatu daerah. Dengan membatasi perpindahan guru selama jangka waktu yang cukup lama, diharapkan siswa dapat mengalami kontinuitas pembelajaran yang lebih baik. 

Guru yang bertahan dalam waktu yang lama di satu sekolah atau daerah dapat membangun hubungan yang kuat dengan siswa, masyarakat/stakeholder, serta dengan pemda itu sendiri, sehingga memiliki pemahaman yang mendalam tentang kebutuhan daerah tersebut.

Dengan membatasi perpindahan guru, pemerintah daerah dapat lebih mudah merencanakan kebutuhan guru jangka panjang dan mengalokasikan sumber daya dengan lebih efektif untuk menjaga kontinuitas program Pemda. 

Beberapa program pendidikan memerlukan waktu yang cukup lama untuk terimplementasi dan memberikan hasil yang signifikan. Bila guru PNS tetap setia bertugas, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa program-program tersebut dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan yang ditetapkan.

= Dampak adanya Surat Pernyataan Tidak Pindah Tugas

Dampak utama dari surat pernyataan tidak pindah tugas ini adalah keterikatan guru PNS dengan daerah tempat mereka bertugas. Guru yang telah menandatangani surat pernyataan ini harus tetap bertugas di daerah yang ditentukan selama masa berlakunya pernyataan tersebut, yaitu selama 10 tahun. 

Dalam hal ini, guru tersebut tidak dapat memindahkan diri ke tempat lain karena alasan pribadi, bahkan jika ada kesempatan atau kebutuhan untuk mutasi atau perpindahan tugas ke sekolah lain apalagi ke luar daerah.

Namun seiring dengan perkembangan dinamika sosial, teknologi, dan kebutuhan masyarakat yang dapat terus berubah, perlu dipertimbangkan pengambilan keputusan yang bijaksana terkait tantangan dan peluang yang mungkin timbul dalam jangka panjang.

Perlu melibatkan partisipasi aktif dan perspektif para PNS untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan menghasilkan manfaat yang optimal bagi pemerintah daerah, PNS, dan masyarakat yang dilayani.

Bila guru PNS tidak taat aturan maka akan rugi sendiri. (ilustrasi via pgri.or.id)
Bila guru PNS tidak taat aturan maka akan rugi sendiri. (ilustrasi via pgri.or.id)

= Pentingnya kesadaran dan paham konsekuensi aturan tidak pindah tugas

Seiring berjalannya masa tugas CPNS yang akhirnya ditingkatkan statusnya menjadi PNS yang telah terikat aturan tersebut maka sepatutnya mematuhi isi dari surat pernyataan itu dengan kebijaksanaan.

Namun, dalam prakteknya, tidak semua PNS sepenuhnya menyadari atau memperhatikan isi surat pernyataan tersebut. Terkadang, ada rekan sejawat yang kurang memahami pentingnya aturan ini dan berani mencoba untuk melakukan mutasi ke sekolah lain, meskipun masih berada di dalam satu daerah yang sama.

Maka pentingnya kesadaran dan pemahaman guru PNS yang terlibat dengan surat pernyataan tersebut akan konsekuensi bila melanggar aturan. Ketika seorang PNS dengan sengaja melanggar surat pernyataan tersebut, yang bersangkutan dapat menghadapi masalah serius di kemudian hari, termasuk mungkin akan dikenai sanksi disiplin yang berpotensi merugikan karir dan reputasinya.

Konsekuensi melanggar aturan ini tidak hanya berdampak pada individu yang melanggar, tetapi juga pada lingkungan kerja karena menyangkut pelayanan publik. Tentu saja masyarakat akan terganggu ketika terjadi perpindahan yang tidak terkoordinasi atau kekosongan posisi di sekolah-sekolah.

Oleh karena itu, penting bagi setiap PNS terutama bagi guru untuk mematuhi aturan yang telah mereka sepakati. Guru perlu menyadari bahwa melanggar aturan tidak hanya akan berdampak pada diri sendiri, tetapi juga pada sistem dan orang-orang di sekitarnya. 

Kesadaran akan tanggung jawab guru PNS sebagai pelayan publik harus menjadi landasan utama dalam mengambil keputusan dan bertindak.

= Kendala saat kenaikan pangkat dan urusan administrasi lainnya

Yang jelas, bila guru PNS yang tersangkut surat pernyataan tersebut bila kedapatan melanggar maka hal itu akan menyulitkan guru yang bersangkutan untuk pengurusan proses kenaikan pangkat, jabatan fungsional, dan urusan lainnya.

Dimana hal tersebut akan dipastikan kecocokan datanya bahwa darimana asal sekolah atau tempat pertama kali guru CPNS tersebut bertugas.

Rekan saya akhirnya mengalami kendala atau kesulitan seperti itu karena data sekolahnya berbeda dengan lokasi penempatan pertama.

Sehingga pihak BKD/ BKN regional setempat menyuruh guru tersebut untuk kembali ke sekolah awal. Bila tetap tidak mau pindah ke sekolah awal maka datanya yang sudah dimasukkan untuk pengurusan seperti kenaikan pangkat menjadi tidak bisa diproses.

Dari kejadian tersebut maka memberikan pelajaran kepada guru tersebut untuk lebih mematuhi aturan yang ada. Begitu pula bagi rekan guru PNS yang lain termasuk bagi saya pribadi.

Awalnya mungkin guru tersebut mengira bahwa nantinya kepindahan ke sekolah lain tidak akan ada masalah lantaran masih berada di daerah yang sama. Tapi ternyata hal itu sangat merugikannya dalam banyak hal sehingga segala sesuatunya menjadi tidak efisien lagi.

Guru CPNS yang mematuhi pernyataan ini dapat memberikan kemudahan mobilitas guru dalam mengembangkan karir atau kenaikan pangkatnya. serta tentunya dapat memberikan kepastian kontinuitas pembelajaran kepada anak didiknya. 

Pemerintah dan instansi terkait juga perlu berperan aktif mengingatkan guru PNS untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terkait aturan ini. Melalui sosialisasi dan pengawasan yang ketat dan tegas dapat membantu mengurangi peluang terjadinya pelanggaran aturan agar meningkatnya pemahaman akan konsekuensi di kemudian hari.

Pada akhirnya, penerapan aturan seperti adanya Surat Pernyataan Tidak Pindah Tugas ini tidak hanya bergantung pada kepatuhan individu, tetapi juga pada budaya organisasi yang mendukung dan mendorong integritas serta kesadaran berkomitmen terhadap aturan. 

Hanya dengan adanya kesadaran yang kuat dan pemahaman yang tinggi terhadap konsekuensi bila melanggar aturan, para tenaga pendidik khususnya guru PNS dapat membangun sistem pelayanan publik yang lebih profesional.

*****
Salam berbagi dan menginspirasi.
== Akbar Pitopang ==

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun