Dengan adanya sistem digitalisasi, maka jamaah tidak perlu harus membawa uang tunai dan memasukkannya ke dalam kotak amal konvensional/tradisional.Â
Jamaah dapat melakukannya dengan mudah dan cepat melalui transfer atau pembayaran digital. Karena terkadang banyak jamaah yang lupa membawa uang tunai ---termasuk diri saya sendiri--- sehingga ibadah yang sudah diniatkan jadi tak bisa dilakukan.
Sementara itu, digitalisasi kotak amal juga dapat meningkatkan keamanan dana yang masuk melalui transaksi digital, sehingga risiko kehilangan atau pencurian donasi dapat dikurangi.
Karena sudah banyak terjadi kasus pembobolan kotak amal. bahkan di kampung saya sendiri juga sudah pernah terjadi kasus tersebut.
2. Transparansi dan efisiensi pengelolaan dana
Adanya penerapan digitalisasi kotak amal tentu dapat memberikan transparansi dalam pengelolaan dana yang telah terhimpun. Hal tersebut didasari dengan adanya proses tracking transaksi digital yang masuk sehingga pihak pengelola dapat dengan mudah melacak jumlah donasi yang masuk dan mengelolanya dengan lebih akuntabel.
Kemudian pihak pengelola masjid atau mushola juga dapat melakukan penghematan biaya sebagai upaya pengelolaan dana karena tidak perlu membeli atau memperbaiki fisik kotak amal yang kerap mengalami kerusakan.
3. Mencegah perbuatan riya
Sebagai Muslim, kita diwajibkan untuk beramal sholeh dengan niat ikhlas dan tanpa memperlihatkan atau mencari pujian dari orang lain. Niat dan motivasi yang benar dalam melakukan donasi merupakan faktor kunci dalam menjaga diri dari perbuatan riya yang sangat dibenci oleh Allah SWT.Â
Nah, penerapan digitalisasi kotak amal ini dapat membantu mengurangi perbuatan riya dalam berinfaq dan sedeqah karena proses donasi dilakukan secara privat tanpa perlu diketahui oleh orang lain.Â
Perlu diperhatikan adalah bahwa penerapan digitalisasi kotak amal ini tetap berjalan beriringan bersama kotak amal dalam bentuk fisik.Â