4. Buat SPT
Disamping menu "Arsip SPT", ada menu "Buat SPT" maka guru ASN tinggal memilih menu tersebut.
Tampilannya berupa formulir yang harus dicentang-centang terlebih dahulu. Pada bagian ini banyak guru yang cukup bingung dan ragu. Untuk itu, langsung saja ikuti pilihan jawaban yang sudah saya centang berikut ini.
- Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas? --- Tidak
- Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH)? --- Tidak
- Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah? --- Ya
Lalu, pilih atau klik tombol SPT 1770 SS. Isi data formulir yang terdiri atas tiga halaman. Pada halaman pertama, pilih tahun laporan - status SPT: normal.
Lalu klik tombol "Selanjutnya". setelah diklik maka langsung tampil kotak informasi yang menyatakan sistem menemukan data pembayaran pajak Anda tahun Pajak 2022 melalui pemotongan pajak oleh pemberi kerja dan/atau pihak lainnya.
Data yang tersedia merupakan data yang tersimpan dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak, silakan teliti kembali atas kebenaran data tersebut.
Data yang disediakan meliputi data : Penghasilan Bruto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan dan Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, Pengurangan, PTKP, Jumlah PPh yang Telah Dipotong, Jumlah Penghasilan yang telah dikenakan PPh Pasal 21 Final, dan/atau Jumlah Penghasilan yang telah dikenakan PPh Pasal 4(2).
Apabila Anda memiliki bukti pemotongan yang lain/ jumlah pajak yang dipotong tidak sesuai dengan data yang disajikan, harap Anda ubah data yang tersedia sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Karena sebelumnya di tangan guru ASN sudah memegang fornulir bukti pemotongan pajak, maka di akhir informasi diatas ada pertanyaan yang harus dijawab dengan cara dicetang.
- Apakah Anda akan menggunakan data tersebut untuk pengisian SPT? --- Ya, Saya akan gunakan data tersebut.
Setelah dipilih, maka akan masuk ke halaman kedua tentang "Pajak Penghasilan" yang harus diinput secara manual sesuai foto diatas yang disesuaikan dengan formulir bukti pemotongan pajak yang ada di tangan.
Ada tiga fase yang harus diisi yakni: (a) Pajak penghasilan, (b) penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak, (c) Daftar harta dan kewajiban.