Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Dikelola oleh Akbar Fauzan, S.Pd.I, Guru Milenial Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Mengulik Sisi Lain Dunia Pendidikan Indonesia | Ketua Bank Sampah Sekolah, Teknisi Asesmen Nasional ANBK, Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri Diterbitkan Bentang Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Tindak Lanjut Guru Terhadap Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

11 Februari 2023   04:23 Diperbarui: 15 Februari 2023   05:14 7098
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Memasukkan berkas untuk diangkat pada Jabatan Fungsional Guru. (Foto Akbar Pitopang)

Diterbitkannya Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional pada 6 Januari 2023 lalu, mencabut Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Melalui Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 untuk menyederhanakan jabatan aparatur sipil negara (ASN) hanya menjadi tiga kelompok --- bidang keahlian, bidang keterampilan, dan bidang teknisi --- agar birokrasi semakin lincah dan cepat.

Lalu, apa itu Jabatan Fungsional?

Melansir Kompas.com yang merujuk Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Kedudukan pejabat fungsional bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.

Tugas dari Jabatan Fungsional yakni memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu yang dilaksanakan untuk mencapai target organisasi. [sumber]

Terdapat dua kategori Jabatan Fungsional menurut Pasal 5 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, yakni: Jabatan Fungsional keahlian dan Jabatan Fungsional keterampilan. 

1. Jabatan Fungsional keahlian untuk pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Ada 4 jenjang Jabatan Fungsional keahlian, yaitu ahli utama, ahli madya, ahli muda dan jenjang ahli pertama.

2. Jabatan Fungsional keterampilan yang ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Ada 4 jenjang Jabatan Fungsional keterampilan, yaitu jenjang penyelia, jenjang mahir, jenjang terampil, dan jenjang pemula.

Guru sebagai tenaga pendidik juga merupakan bagian dari Jabatan Fungsional. Terkait Jabatan Fungsional guru dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Jabatan Fungsional Guru merupakan Jabatan Fungsional yang ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berhubungan dengan tugas keguruan, seperti mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Hingga saat ini ada 4 jenjang Jabatan Fungsional keahlian yang berlaku bagi guru, yakni:

  • Jenjang ahli pertama: melaksanakan tugas dan fungsi utama sesuai kualifikasi profesional tingkat dasar.

  • jenjang ahli muda: dengan mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan,

  • jenjang ahli madya: dengan kualifikasi profesional tingkat tinggi,

  • jenjang ahli utama: melaksanakan tugas dan fungsi utama berdasarkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi, 

Jabatan Fungsional bidang pendidikan, yaitu guru, pengawas sekolah, pamong belajar dan penilik.

Dengan diterbitkannya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional ini ikut berdampak kepada para tenaga kependidikan atau guru.

Guru berdiskusi mengenai Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023. (Foto Akbar Pitopang)
Guru berdiskusi mengenai Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023. (Foto Akbar Pitopang)

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 "menggiring" guru agar diangkat Jabatan Fungsional

Saya sendiri mengalami langsung dampaknya tentang Jabatan Fungsional yang harus segera saya raih. Secara kebetulan saya dan rekan mengalami benturan dalam memilih antara Jabatan Fungsional atau kenaikan pangkat.

Proses kenaikan pangkat dilakukan hanya dua kali dalam setahun yakni setiap april dan oktober. Sebenarnya bahan kenaikan pangkat sudah kami serahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat pada bulan Desember yang lalu untuk diproses kenaikan pangkat pada bulan April 2023 ini.

Namun, dikarenakan pada Januari yang lalu terbit Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 sebagai aturan terbaru tentang Jabatan Fungsional ini maka kami para guru yang belum pernah mengalami kenaikan pangkat dan belum pernah mengurus Jabatan Fungsional akhirnya "digiring" untuk memilih mendahulukan Jabatan Fungsional.

Manfaat atau tujuan guru menjadi Jabatan Fungsional untuk memberikan penghargaan dan kesejahteraan bagi guru yang bukan bersifat material, melainkan penghargaan kenaikan pangkat hingga pangkat tertinggi.

Selama ini dalam proses pengangkatan guru pada Jabatan Fungsional sering terkendala karena adanya persyaratan memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).

Padahal tidak semua guru memiliki Serdik lantaran harus terlebih dahulu lulus proses pendidikan yakni mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Guru dalam menjalankan tugas dan fungsionalnya. (via Kompas.id)
Guru dalam menjalankan tugas dan fungsionalnya. (via Kompas.id)

Untuk dapat mengikuti PPG pun guru harus terlebih dahulu dinyatakan lulus pretest PPG. Barulah setelah itu guru menunggu "panggilan" untuk mengikuti PPG. Sedangkan antrian untuk bisa mengikuti PPG ini pun juga tergantung kuota sehingga menyebabkan banyak guru yang sudah mengantri sangat lama namun belum juga ikut PPG sehingga tak pula memiliki Serdik.

Selama ini apabila seorang guru hendak diangkat Jabatan Fungsional maka wajib memiliki Sertifikat Pendidik. Jabatan Fungsional ini pun menjadi persyaratan bagi guru untuk kenaikan pangkat dari III B ke III C.

Bila guru belum memiliki SK Jabatan Fungsional maka pangkatnya mentok di III B. Karena bagi guru muda dengan ijazah S1 yang baru diangkat PNS akan langsung memiliki pangkat III A. Kenaikan pangkat dari III A ke III B lebih dipermudah dengan jumlah berkas persyaratan yang dapat dilengkapi dengan lebih gampang dan sederhana.

Sebenarnya untuk berkas persyaratan kenaikan pangkat dari III A ke III B juga tidak terlalu sulit untuk dilengkapi. Lebih kurang persyaratannya hampir sama dengan persyaratan untuk Jabatan Fungsional pengangkatan pertama.

Karena jumlah persyaratan yang mudah dilengkapi dan dengan adanya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut maka saya dan rekan-rekan seangkatan dengan nasib yang sama maka lebih prefer untuk memilih memasukkan bahan Jabatan Fungsional terlebih dahulu.

Pilihan tersebut sebagai langkah antisipasi bila suatu saat terjadi terjadi revisi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 atau dikeluarkannya aturan terbaru yang belum tentu bisa mempermudah para guru yang belum memiliki Serdik untuk tetap bisa diangkat pada Jabatan Fungsional.

Dalam tindak lanjut atas Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 ini maka dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) regional setempat sudah mengundang perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan juga perwakilan dari guru PNS untuk melakukan sesi tanya jawab terkait Jabatan Fungsional yang dilaksanakan pada beberapa waktu yang lalu.

Sosialisasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023. (Foto Akbar Pitopang)
Sosialisasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023. (Foto Akbar Pitopang)

Setelah pertemuan tersebut maka pihak BKPSDM meminta kami menentukan pilihan antara Kenaikan Pangkat atau Jabatan Fungsional. Selanjutnya bagi guru PNS yang memilih untuk diangkat pada Jabatan Fungsional terlebih dahulu maka yang bersangkutan diminta untuk menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan tidak bersedia diproses kenaikan pangkatnya yang dibubuhkan dengan tanda tangan bermaterai.

Tambahan informasi yang saya terima dari pihak BKPSDM bahwa berkas pengangkatan untuk Jabatan Fungsional tersebut akan segera diproses dalam tenggat waktu selama 6 bulan sejak Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut mulai diberlakukan.

Dengan begitu, apabila SK Jabatan Fungsional ini dirilis dalam kurun waktu 6 bulan sejak berkas tersebut diserahkan --- estimasi paling lama keluar pada bulan Agustus 2023 --- maka rencananya saya dan rekan guru selanjutnya akan menyiapkan bahan untuk kenaikan pangkat dari III A ke III B yang akan diserahkan pada bulan Oktober mendatang.

Oh iya, ada tambahan informasi bahwasanya SK Jabatan Fungsional untuk pengangkatan pertama nantinya angka kreditnya masih 0 (nol). Meskipun begitu, dari informasi yang disampaikan oleh petugas BKPSDM tadi mengisyaratkan bahwa proses penghitungan Penetapan Angka Kredit (PAK) tetap akan dibutuhkan. Bagi guru yang telah memiliki PAK maka kemungkinan angka kreditnya nanti tetap akan dapat digunakan.

Memasukkan berkas untuk diangkat pada Jabatan Fungsional Guru. (Foto Akbar Pitopang)
Memasukkan berkas untuk diangkat pada Jabatan Fungsional Guru. (Foto Akbar Pitopang)

Bagaimana seharusnya guru menyikapi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023?

Dalam peraturan yang baru dikeluarkan tersebut terdapat beberapa ketentuan yang diberlakukan sesuai kategori pangkat terakhir dari guru PNS. 

Maka dalam menentukan pilihan apakah hendak memasukkan berkas untuk pengangkatan Jabatan Fungsional atau untuk kenaikan pangkat maka dapat disesuaikan dari pangkat terakhir guru PNS yang bersangkutan.

Kalau untuk saya sendiri yang belum pernah mengajukan kenaikan pangkat serta belum memiliki Sertifikat Pendidikan karena belum PPG, maka sudah jelas akan memilih untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional terlebih dahulu.

Bila guru tersebut sudah memiliki pangkat III B sedangkan masih belum memiliki SK Jabatan Fungsional maka ia akan mentok di III B.

Tujuan saya memilih diangkat pada Jabatan Fungsional terlebih dahulu agar nanti SK JF itu dapat dimanfaatkan untuk kenaikan pangkat dari III B ke III C. Sehingga saya dapat mengajukan proses kenaikan pangkat secara berkelanjutan dan tidak "mentok" di III B.

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 ini dinilai lebih mempermudah guru untuk dapat segera diangkat dalam Jabatan Fungsional dengan berkas persyaratan yang mudah dilengkapi.

Meskipun begitu, Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 ini harus tetap dicermati secara seksama dan teliti agar tidak salah kaprah dan salah langkah.

*****

Salam berbagi dan menginspirasi.

== Akbar Pitopang ==

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun